Perkuat Kepastian Hukum Tanah Ulayat di Riau, ATR/BPN dan Lembaga Adat Sepakat Bersinergi di Pelalawan

Perkuat Kepastian Hukum Tanah Ulayat di Riau, ATR/BPN dan Lembaga Adat Sepakat Bersinergi di Pelalawan

PELALAWAN – Upaya memperkuat kepastian hukum terhadap tanah ulayat di Provinsi Riau terus didorong. Kantor Wilayah ATR/BPN Riau menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 yang dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD), Selasa (28/04/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat hukum adat untuk menyamakan pemahaman terkait pengelolaan dan pendaftaran tanah ulayat. Melalui forum tersebut, seluruh pihak diajak membangun sinergi agar proses administrasi tanah adat berjalan tertib dan memberikan kepastian hukum.

FGD dipandu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan, Umar Fathoni. Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Zulfan; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Prayoto.

Dalam diskusi, para narasumber menekankan pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai langkah melindungi hak masyarakat hukum adat. Selain itu, upaya ini juga dinilai mampu mencegah potensi konflik lahan di masa mendatang.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat adat di Kabupaten Pelalawan diberikan pemahaman mengenai mekanisme pengadministrasian tanah ulayat hingga proses pendaftarannya. Dari proses tersebut akan dihasilkan daftar tanah ulayat sebagai dasar menuju kepastian hak atas tanah.

Dijelaskan pula, pendaftaran tanah ulayat dapat menghasilkan Hak Pengelolaan yang tidak dapat dipindahtangankan maupun dijadikan jaminan utang. Sementara itu, Hak Milik dapat diberikan dengan syarat masyarakat hukum adat telah diakui sebagai badan hukum.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keberadaan dan kelestarian tanah adat secara berkelanjutan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk komitmen bersama antara pemerintah, lembaga adat, dan para pemangku kepentingan. Penandatanganan tersebut menjadi simbol kesepahaman dalam mendukung pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Pelalawan.

Melalui komitmen ini, diharapkan proses penataan tanah ulayat di Riau dapat berjalan optimal, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat. (***)

#Daerah

Index

Berita Lainnya

Index