PEKANBARU – Penanganan kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus berkembang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan seorang pria berinisial JM (44) sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (26/2/2026).
“Mendapat informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP,” ujar Ade, Senin (2/3/2026).
Diduga Mati Akibat Jerat
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, penyidik menemukan anak gajah tersebut mengalami luka serius pada kaki depan sebelah kiri. Luka itu diduga akibat jeratan tali yang dipasang secara ilegal.
“Jerat tersebut diduga menjadi penyebab utama infeksi parah hingga berujung pada kematian satwa dilindungi itu,” jelasnya.
Namun penyidikan tidak hanya fokus pada penyebab kematian satwa. Saat olah TKP, polisi juga menemukan tanaman kelapa sawit dan patok-patok kepemilikan lahan di sekitar lokasi bangkai ditemukan.
Lahan Berada di Kawasan Konservasi
Temuan tersebut kemudian dikembangkan. Polisi mendalami dugaan adanya aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan konservasi.
Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi itu dipastikan masuk dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menghadirkan ahli, penyidik menetapkan JM, warga Desa Lubuk Kembang Bunga, sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan di dalam kawasan taman nasional. Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan,” ujar Ade.
Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polda Riau menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami melindungi kawasan konservasi dan satwa dilindungi. Setiap pelanggaran di dalamnya akan kami proses tegas sesuai hukum,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan atas ancaman perambahan dan aktivitas ilegal di TNTN, yang selama ini dikenal sebagai habitat penting gajah Sumatera di Riau.
“Ini bukan hanya soal satu perkara pidana, tetapi tentang menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari dan memastikan hukum hadir melindungi ekosistem,” tutup Ade. (***)