PEKANBARU – Dinas Pendidikan Provinsi Riau resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/DIDSIDK/2026/3 tentang larangan peserta didik di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat ke sekolah.
Surat edaran yang diterbitkan pada Kamis (26/2/2026) itu ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, dan ditujukan kepada seluruh kepala SMA/SMK negeri maupun swasta se-Provinsi Riau.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, peserta didik yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah. Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk melindungi keselamatan pelajar.
Erisman Yahya menjelaskan, aturan ini merupakan upaya preventif guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
“Langkah ini sebagai upaya preventif untuk melindungi peserta didik dari risiko kecelakaan lalu lintas, sekaligus menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini,” ujarnya.
Melalui surat edaran tersebut, sekolah diminta mengambil sejumlah langkah konkret. Di antaranya melakukan pengawasan terhadap siswa yang membawa kendaraan bermotor, memberikan imbauan dan edukasi kepada orang tua atau wali murid, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk sosialisasi tertib berlalu lintas.
Tak hanya pihak sekolah, orang tua dan wali murid juga diimbau agar tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Surat edaran ini ditetapkan di Pekanbaru dan mulai berlaku sejak tanggal yang tercantum dalam dokumen tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu membangun budaya disiplin, meningkatkan kesadaran hukum, serta menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman bagi seluruh pelajar di Riau. (Dil)