PEKANBARU - Pemerintah Kota menetapkan kebijakan tegas terkait operasional unit usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Pekanbaru diwajibkan tutup total demi menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di rumah dinas Wali Kota, Selasa (17/2/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, , dengan fokus pembahasan pada pengaturan aktivitas masyarakat serta stabilitas keamanan selama Ramadan.
Agung menegaskan, penutupan THM berlaku menyeluruh tanpa pengecualian. Larangan tersebut mencakup seluruh tempat hiburan malam, baik yang berdiri sebagai unit usaha mandiri maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel.
“Semua tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan. Tidak ada yang boleh beroperasi, termasuk yang berada di lingkungan hotel,” tegas Agung Nugroho.
Selain THM, kebijakan ini juga diberlakukan untuk tempat hiburan umum lainnya, seperti karaoke dan arena permainan biliard. Pemerintah Kota turut melarang penyelenggaraan pertunjukan musik langsung atau live music pada malam hari, guna menjaga ketertiban serta kenyamanan jemaah saat beribadah dan beristirahat.
Di sektor kuliner, Pemko Pekanbaru mengatur jam operasional restoran, kafe, dan rumah makan. Layanan makan di tempat hanya diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB. Sementara pada siang hari, pelaku usaha kuliner muslim hanya diizinkan melayani pesanan dibawa pulang atau take away.
Khusus rumah makan yang melayani konsumen non-muslim, pemerintah memberikan kelonggaran terbatas. Layanan makan di tempat tetap diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 30 persen, serta diwajibkan menjaga etika operasional agar tidak mencolok di ruang publik.
Sebagai langkah penegakan aturan, Pemko Pekanbaru menggencarkan sosialisasi melalui camat dan lurah di seluruh wilayah kota. Wali Kota juga menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis, tanpa tindakan arogan, agar kebijakan ini dapat dipatuhi bersama demi terciptanya suasana Ramadan yang aman dan kondusif. (***)