Tujuh Gugatan Hasil Pilkada di Riau Masuk ke Mahkamah Konstitusi, Siapa yang Akan Menang ?

Tujuh Gugatan Hasil Pilkada di Riau Masuk ke Mahkamah Konstitusi, Siapa yang Akan Menang ?

SelarasRiau.com - Sebanyak tujuh pasangan calon kepala daerah dari tujuh wilayah di Provinsi Riau telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini melibatkan pemilihan kepala daerah di Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, Kuansing, Kampar, Siak, dan Rokan Hulu (Rohul).

Daftar Gugatan Pilkada di Riau

Gugatan pertama datang dari Kota Dumai. Pasangan calon Ferdiansyah dan Soeparto mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada Dumai 2024.

Sementara itu, di Pekanbaru, calon nomor urut 1, Muflihun dan Ade Hartati, juga melayangkan gugatan terhadap hasil Pilkada Pekanbaru 2024.

Di Kabupaten Siak, pasangan Alfedri-Husni Merza turut mengajukan permohonan sengketa, disusul oleh gugatan pasangan Kelmi Amri-Asparaini untuk Pilkada Rokan Hulu. Gugatan Kelmi-Amri didaftarkan pada Kamis (5/12/2024) pukul 18.11 WIB.

Afrizal Sintong-Setiawan, pasangan petahana di Rokan Hilir, juga menggugat hasil Pilkada kabupaten tersebut pada hari yang sama.

Dari Kabupaten Kampar, pasangan Yuyun Hidayat-Edwin Pratama Putra mengajukan gugatan. Sedangkan pasangan Adam-Sutoyo menggugat hasil Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing).

Hingga Rabu (11/12/2024), belum ada laporan gugatan terkait hasil Pilkada Gubernur Riau yang didaftarkan ke MK.

Jumlah Sengketa Pilkada 2024 di Indonesia

Secara nasional, MK telah menerima ratusan permohonan sengketa Pilkada 2024. Hingga Selasa (10/12/2024) pukul 18.00 WIB, tercatat sebanyak 221 gugatan telah didaftarkan.

Dari jumlah tersebut, gugatan sengketa untuk pemilihan gubernur ada dua, termasuk Pilgub Papua Selatan. Sengketa pemilihan wali kota mencapai 41 gugatan, sementara sengketa terbanyak berasal dari pemilihan bupati dengan total 178 gugatan.

Proses Pendaftaran Gugatan

Gugatan dapat diajukan secara langsung atau online. Hingga kini, MK mencatat 110 gugatan diajukan langsung dan 111 lainnya melalui sistem online. Jumlah ini masih bisa bertambah hingga masa pengajuan permohonan sengketa Pilkada berakhir pada Rabu (18/12/2024).

Berdasarkan prosedur MK, pemohon memiliki waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan gugatan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengumumkan hasil Pilkada. 

Setelah itu, pemohon dapat melengkapi dan memperbaiki dokumen dalam waktu tiga hari kerja setelah menerima e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik).

Permohonan yang memenuhi syarat akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, dan pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan.

Jadwal Sidang Sengketa

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa setelah proses registrasi, setiap panel hakim akan menggelar sidang perkara sengketa Pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

"Setelah diregistrasi, para hakim akan menggelar sidang perkara dan menetapkan hari sidangnya,” ujar Suhartoyo, dikutip dari laman resmi MK.

Dengan perkembangan ini, masyarakat diharapkan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung dengan tenang, sambil menunggu putusan final dari Mahkamah Konstitusi. ***/(dil)

#Politik

Index

Berita Lainnya

Index