Maladministrasi RKAB Pertambangan, Ombudsman RI: Menteri ESDM Abaikan Aturan

Maladministrasi RKAB Pertambangan, Ombudsman RI: Menteri ESDM Abaikan Aturan

JAKARTA – Ombudsman RI mengungkapkan adanya maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan mineral dan batubara selama periode 2021-2024. 

Salah satu temuan penting adalah pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penandatanganan persetujuan RKAB, yang seharusnya dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengungkapkan temuan ini dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) di Jakarta, Senin (23/12/2024).

"Delegasi kewenangan dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Minerba harus memiliki dasar hukum yang jelas, berupa peraturan pemerintah atau presiden. Saat ini, dasar hukum yang digunakan hanya Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023, yang tidak cukup kuat," tegas Hery.

Selain itu, Ombudsman menemukan penundaan pelayanan persetujuan RKAB yang berlarut-larut. 

Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023, proses persetujuan RKAB seharusnya selesai dalam 45 hari kerja, termasuk revisi. 

Namun, data menunjukkan banyak permohonan mengalami keterlambatan, menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan sektor pelayanan publik.

Hery juga menyoroti penempatan pejabat sementara (Plt/Plh) di Direktorat Jenderal Minerba yang melampaui batas waktu aturan, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021.

Rekomendasi Ombudsman

Ombudsman meminta Menteri ESDM:

1. Mengambil alih kewenangan persetujuan RKAB sesuai peraturan yang berlaku.

2. Mengajukan pembentukan regulasi baru untuk delegasi kewenangan.

3. Memperbaiki mekanisme persetujuan RKAB agar lebih efisien dan akuntabel.

Untuk Direktur Jenderal Minerba:

1. Menetapkan standar pelayanan publik yang lebih jelas.

2. Menambah sumber daya manusia untuk mempercepat proses evaluasi RKAB.

3. Meningkatkan sistem e-RKAB agar lebih andal.

Tanggapan DPR dan Kementerian ESDM

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, berharap temuan ini menjadi bahan perbaikan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. 

Sementara itu, Plh. Dirjen Minerba, Julian Ambassador Shiddiq, menyatakan komitmennya untuk melakukan pembenahan, termasuk meluncurkan sistem Minerba One yang terintegrasi dari perencanaan hingga pengawasan penjualan.

Laporan ini dilakukan berdasarkan Pasal 7 huruf d UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. 

Ombudsman menegaskan bahwa reformasi di sektor minerba harus segera dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih baik. ***/(hri)

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index