Raperda KTR Segera Disahkan, PAD Berkurang & Pekanbaru Sepi Event?

Raperda KTR Segera Disahkan, PAD Berkurang & Pekanbaru Sepi Event?
Ilustrasi

PEKANBARU, SELARASRIAU.COM - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sedang dibahas oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru. 

Salah satu poin yang mengkhawatirkan bagi para pelaku ekonomi kreatif adalah adanya pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship di seluruh wilayah. Padahal, Kota Pekanbaru pajak iklan rokok menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) hingga mencapai Rp22 miliar per tahun. Keresahan pun diutarakan oleh Hendri, salah satu pelaku usaha advertising. Ia menyebutkan bahwa pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship yang didorong dalam Raperda KTR ini sama saja dengan mematikan ekosistem ekonomi kreatif di Pekanbaru.

“Jika pelarangan total diberlakukan, Pekanbaru ini akan sepi event. Begitu juga ketika iklan dilarang total, hotel, kafe, dan restoran akan terdampak. Satu larangan akan berefek panjang, bisa mati semua usaha masyarakat,” ujar Hendri, Selasa, (20/8). Ia juga khawatir bahwa pelarangan total ini bisa memperburuk kondisi ekonomi masyarakat Kota Pekanbaru, dan imbasnya angka pengangguran akan bertambah.

“Dalam sebuah event, ada banyak kru, pendukung acara, tenaga kerja. Ketika event yang berkaitan dengan produk tembakau dilarang, tenaga kerja ini akan kehilangan mata pencaharian. Bisa habis, banyak penghidupan yang akan terancam,” sebut Hendri.

Senada, Ardy Satya, pelaku event organizer di Kota Pekanbaru menyayangkan dorongan pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship dalam Raperda KTR Pekanbaru.  Sebagai kota jasa,  masyarakat Pekanbaru didominasi oleh pendatang yang hilir mudik, sehingga permintaan akan event dan hiburan tinggi. Selama ini, event-event yang disponsori produk tembakau memberikan dukungan terselenggaranya berbagai acara. “Ekonomi kami bergerak. Jika pelarangan total, maka kafe, resto, hotel tempat penyelenggaraan lokasi event akan terdampak besar, juga dampaknya adalah sulitnya terwujud penyelenggaraan event dan mandeknya roda ekonomi,” ujar Ketua Forum Backstager Indonesia – Riau ini.

Ia menekankan, bahwa saat ini di Pekanbaru, iklim usaha event organizer dan iklan/reklame sedang tumbuh dengan baik. Oleh karena itu, urgensi saat ini adalah perlindungan  dan pendampingan bagi sektor ekonomi kreatif agar dapat semakin tumbuh dan berdaya saing. “Kami taat membayar pajak, patuh terhadap aturan yang ada.  Kami mohon agar Raperda ini benar-benar adil, berimbang dan mempertimbangkan dampak di segala aspek. Harus diingat bahwa iklan, reklame, promosi dan sponsorship adalah ekosistem sektor ekonomi kreatif yang melibatkan atau menyerap tenaga kerja yang cukup banyak di mata rantainya. Ketika ini dilarang, otomatis dampaknya pengurangan tenaga kerja,” katanya.

Latip S, warga Pekanbaru juga merasa keberatan jika pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau diberlakukan di seluruh kawasan. Menurutnya, banyak kafe dan restoran yang sehari-hari menjadi lokasi ngopi dan nongkrong masyarakat akan terdampak. “Budaya keseharian warga di sini kan, sarapan, ngopi, ngobrol di warkop. Kalau Perda KTR nya melarang total, suram. Bisa sepi, pendapatan pun menurun, padahal ekonomi lagi sulit. Pengaturan yang normal saja lah,” ujarnya. (***)

 

#Daerah

Index

Berita Lainnya

Index