40 Kilometer Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang Resmi Beroperasi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Akses Pariwisata

40 Kilometer Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang Resmi Beroperasi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Akses Pariwisata
Gerbang Pintu Tol Bangkinang - Tanjung Alai dilihat dari udara. (ist)

SelarasRiau.com - Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) kini resmi rampung sepenuhnya dengan panjang total mencapai 40 kilometer. Proyek ambisius ini sebelumnya diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2023 dan telah beroperasi sepanjang 31 kilometer. Kini, sisa konstruksi sepanjang 9 kilometer di bagian STA 0+9, terutama di Gerbang Tol (GT) Keluar atau Ramp On-Off, telah selesai dan diserahterimakan pada awal tahun 2024.

Selama proses pembangunan, proyek ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk di kawasan hutan yang mempengaruhi pengadaan lahan. Namun, dengan kerja keras dan inovasi, pembangunan tersebut kini telah berhasil diselesaikan. Jalan tol ini akan menjadi bagian penting dari Jalan Tol Lingkar Pekanbaru dan merupakan bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahap II, yang ditargetkan selesai pada akhir tahun

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengungkapkan bahwa untuk mempercepat penyelesaian proyek, perusahaan menerapkan teknologi konstruksi digital seperti Building Information Modeling (BIM). Teknologi ini berperan penting dalam memastikan proyek berjalan sesuai target, tanpa kecelakaan, dan dengan

“Kami memastikan bahwa teknologi terbaru harus sejalan dengan tenaga kerja berkualitas untuk menghasilkan proyek sesuai target, mutu, dan kualitas. Tujuan kami adalah meningkatkan konektivitas masyarakat di Pekanbaru,” kata Adjib Al Hakim pad

Kepuasan atas hasil konstruksi ini juga mendapatkan penghargaan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, yan

Adjib menambahkan bahwa pengadaan lahan untuk proyek ini memiliki sejarah unik yang pertama di Indonesia, mengingat UU Cipta Kerja Tahun 2021 yang melarang penggunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk proyek PSN di kawasan hutan. Sebagai solusinya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri No.7 Tahun 2021 yang memerlukan izin pelepasan kawasan hutan

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Hutama Karya menerapkan prinsip Environment, Social, Governance (ESG) dalam pengadaan lahan dan konstruksi, termasuk pengendalian polusi, pengelolaan kualitas tanah dan udara, pelestarian keanekaragaman hayati.

Jalan Tol Pekanbaru – Bangkinang diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi waktu tempuh dan akses ke kawasan pariwisata, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penyerapan tenaga kerja dan peningkatan

Hingga saat ini, Hutama Karya telah menyelesaikan sekitar 1.078 kilometer dari Jalan Tol Trans Sumatera, antara lain Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung, dan Tol Pekanbaru – Dumai. Proyek ini mencerminkan komitmen Hutama Karya dalam meningkatkan infrastruktur dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (***)

#Daerah

Index

Berita Lainnya

Index