SELARASRIAU.COM - Riau tercatat sebagai Provinsi paling buruk dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan PPDB di Riau.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek, Praptono mengakui masih banyak ditemukan pelanggaran setiap jalur pada PPDB tahun 2024 ini.
“Ditemukan beberapa kasus di lapangan,” kata Praptono di Jakarta saat menyampaikan hal itu mengungkapkan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Selasa (9/7/2024).
Berikut Ini 4 Temuan Kemendikbud Ristek pada Pelaksanaan PPDB 2024 di Riau :
1. Diskriminasi (Khusus ASN dan BUMN)
2. Manipulasi dokumen sertifikat kejuaraan palsu
3. Diskriminasi terhadap calon peserta didik dengan memasukkan nilai hafalan/Tahfiz Alquran
4. Tidak transparan dalam pengumuman hasil PPDB
Temuan serupa juga terjadi disejumlah wilayah di Indonesia. berikut rinciaanya :
1. Zonasi
Manipulasi Kartu Keluarga (KK): Modusnya pemalsuan, pindah sementara, pindah ke lokasi fiktif, atau menitip ke KK orang lain. Terjadi di daerah: Jawa Barat, DI Yogyakarta, Kabupaten Pati Jawa Tengah, DKI Jakarta.
2. Afirmasi
Peningkatan jumlah pendaftar jalur afirmasi dengan data siswa miskin yang tidak tepat sasaran sehingga mengurangi jatah mahasiswa miskin. Terjadi di daerah: Jawa Tengah.
3. Perpindahan orangtua
Diskriminasi (Khusus ASN dan BUMN). Terjadi di Riau.
4. Prestasi
Manipulasi dokumen sertifikat kejuaraan palsu (Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat). Diskriminasi terhadap calon peserta didik dengan memasukkan nilai hafalan/Tahfiz Alquran (Riau dan NTB). Manipulasi nilai rapor (Kota Depok).
5. Isu lainnya
Kurangnya daya tampung sekolah (Banten). Praktik jual beli kursi saat PPDB dan gratifikasi (Kota Palembang dan Kabupaten Lampung Utara). Aplikasi PPDB error tidak bisa digunakan (Jawa Barat dan Bali).
Tidak transparan dalam pengumuman hasil PPDB (Aceh, Riau). Menggunakan tes dalam PPDB/ASPD (DI Yogyakarta). Ketidaksesuaian Perda/Juknis dengan pedoman PPDB (Aceh). Penambahan rombel (Maluku Utara). SDM posko pengaduan kurang kompeten (Banten). (***)