Dua Anggota Satpol PP Tukang Palak Nenek Mardiana Akhirnya Dipecat, Satu Pelaku Dapat Perlakuan Berbeda

Dua Anggota Satpol PP Tukang Palak Nenek Mardiana  Akhirnya Dipecat, Satu Pelaku Dapat Perlakuan Berbeda
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian menganti rugi uang nenek Mardiana yang dipungli oleh ketiga anggota nya. (tangkapan layar video viral)

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU - Dua Tenaga Harian Lepas (THL) Satpol PP Kota Pekanbaru dipecat. Mereka diberhentikan setelah ketahuan melakukan tindakan pungli terhadap seorang nenek Mardiana, pemilik rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, telah melakukan tindakan berupa pemecatan terhadap dua THL tersebut.

Sementara terkait pelaku lainnya yang berstatus sebagai PNS berinisial "R", yang juga ikut terlibat dalam dugaan pungli tersebut tidak pecah, yang bersangkutan hanya dipindahtugaskan saja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi mengatakan, bahwa terkait pemberhentian THL itu adalah kewenangan kepala OPD.

"Kalau THL, pemecatan kewenangan kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah)," ujar Irwan, Sabtu (22/6/2024).

Sementara untuk ASN yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut sedang dalam proses. Ia mengaku sudah mendapatkan laporan dari kepala OPD terkait ASN tersebut.

"Nanti kita akan panggil mereka (Satpol PP). Kita akan proses sesuai aturan berlaku, terkait tindakan pemecatan ASN dan sebagainya tentu perlu BAP dan mekanisme. Yang jelas kita panggil, kita telusuri bagaimana sebenarnya, nanti setelah itu diberi tindakan seperti apa," jelas Irwan.

Sebagai informasi, dua THL yang dipecat dengan tidak hormat tersebut diduga melakukan tindakan pungli bersama dengan satu orang ASN yang merupakan atasannya di Satpol PP inisial R.

Mereka diduga meminta uang Rp3 juta kepada Mardiana dengan alasan membantu pengurusan izin tiga pintu rumah kontrakannya.

Namun, karena Mardiana tak menyanggupi nilai sebesar itu. Oknum Satpol PP tersebut kembali memberikan tawaran kepada Mardiana, sesuai kesanggupannya.

Mardiana hanya mampu membayar Rp900 ribu untuk tiga pintu rumah kontrakan tersebut. (***)

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index