Dugaan Tindak Pidana Impor Gula, Kejagung Periksa Kasi Angkutan Laut dan Pelabuhan KSOP Pekanbaru

Dugaan Tindak Pidana Impor Gula, Kejagung Periksa Kasi Angkutan Laut dan Pelabuhan KSOP Pekanbaru

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Laut dan Pelabuhan KSOP Pekanbaru berinisial RH terkait impor gula PT Sumber Mutiara Indah Permata (SMIP).

"RH merupakan Kasi Angkutan Laut dan Pelabuhan KSOP Pekanbaru periode Mei 2023 sampai Mei 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (12/6/2024) malam.

RH dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung di Jakarta.

Harli mengatakan, pemeriksaan terhadap RH diperlukan untuk membuat terang adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka RD dan RR dalam impor gula PT SMIP tahun 2020 hingga 2023.

"Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai 2023 atas nama tersangka RD dan tersangka RR," jelas Harli dikutip dari laman cakaplah.com

Untuk diketahui RD merupakan Direktur PT SMIP yang berlokasi di Dumai. Dia ditetapkan sebagai tersangka  pada Jumat (28/3/2024).  Satu hari sebelum jadi tersangka, dia dijemput paksa tim Kejagung di Pekanbaru.

RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.  Hal itu dilakukannya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Sedangkan RR merupakan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019 sampai 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/5/2024).

RR  telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP.  Hal itu dilakukan RR  setelah menerima sejumlah uang dari RD, Direktur PT SMIP.  

RR memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin Gudang Berikat.

Tindakan itu dilakukan RR, meski pun  mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

Atas perbuatan itu, pada  tahun 2020 sampai 2023, PT SMIP  melakukan impor gula lebih kurang 25.000 ton yang ditempatkan di Kawasan Berikat dan Gudang Berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Kedua tersangka dijerat Pasal  Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU  RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index