Presiden Jokowi Teken Kepres Gubernur Riau Defenitif, Edi Natar Tunggu Jadwal Pelantikan

Presiden Jokowi Teken Kepres Gubernur Riau Defenitif, Edi Natar Tunggu Jadwal Pelantikan
Plt Gubernur Riau (Gubri) Brigjen TNI (Purn) H Edy Natar Nasution.

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU - Plt Gubernur Riau (Gubri) Edi Natar Nasution membenarkan kabar sudah keluarnya Keputusan Presiden (Kepres) penunjukan dirinya sebagai Gubernur Riau defenitif. Namun dirinya belum mendapatkan salinan maupun surat resmi terkait kapan jadwal pelantikan dirinya sebagai Gubernur Riau definitif.

"Alhamdulillah, kita sudah dapat informasi (Kepres Gubernur Riau defenitif). Cuma kapan pelantikannya kita masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat," kata Edi Natar Nasution, Jum'at (24/11/2023)

Sebelumnya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau Elly Wardhani, Kamis (24/11/2023) membenarkan informasi terkait sudah keluarnya Kepres penetapan Edy Natar Nasution sebagai Gubernur Riau defenitif.

Ely mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait penetapan Edy Natar Nasution sebagai Gubri defenitif.

Kabar tersebut dirinya dapat dari laporan yang disampaikan oleh Zulkarnaen Karo Administrasi Pejabat Negara Kementerian Dalam Negeri.

"Alhamdulillah Inpres penetapan sebagai Gubernur Riau definitif sudah ditandatangani Bapak Presiden," katanya.

Elly yang juga Plt Karo Pemerintahan dan Otda ini menegaskan, dengan sudah keluar nya Kepres tersebut, maka dalam waktu dekat akan dilaksanakan pelantikan di Istana Negara Jakarta. Namun kapan waktunya pihaknya belum mendapatkan kabar tersebut.

"Kalau sudah ditandatangani Bapak Presiden, tentu sekarang kita menunggu jadwal pelantikan di Istana Negara. Harapan kita tentu sesegera mungkin," ujarnya.

Sebagai informasi, Edy Natar Nasution saat ini menjabat sebagai Plt Gubri melanjutkan kepemimpinan Gubri sebelumnya Syamsuar mundur dari jabatannya karena maju sebagai Caleg DPR RI.

Edy Natar akan menjabat sebagai Gubri definitif hingga 31 Desember 2023. Setalah itu jabatan Gubernur Riau akan diberikan kepada Pj Gubernur yang nanti akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sejauh ini Kemendagri sudah mengirimkan surat ke DPRD Riau untuk mengusulkan nama-nama calon Pj Gubernur Riau. Syarat pejabat yang boleh diusulkan menjadi Pj Gubernur harus menduduki jabatan eselon I.

Di Provinsi Riau, hanya ada dua pejabat eselon I, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto dan Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Sri Indarti.

Sebagai informasi, sesuai aturan mekanisme usulan Pj Gubernur terdapat enam nama. Dengan komposisi tiga nama usulan dari DPRD dan tiga nama dari pemerintah pusat.

Beredar informasi mencuat beberapa nama-nama calon Pj Gubernur Riau yang akan diusulkan DPRD Riau ke pemerintah pusat, yakni SF Hariyanto (Sekdaprov Riau), Sri Indarti (Rektor Unri) dan Erwin Dimas (Staf Ahli Bappenas RI). (***)

#Daerah

Index

Berita Lainnya

Index