PEKANBARU, SELARASRIAU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) melalui Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru akan mengajukan surat usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada pihak DPRD Kota Pekanbaru.
Menurut Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, direncanakan surat usulan 23 Ranperda yang disampaikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut akan disampaikan pada 16 November 2023.
"Rencananya hari Kamis, setelah ekspose ke pak Wali dan rapat internal Anggaran Bapemperda dan OPD pemrakarsa. Karena pengesahan Propemperda wajib sebelum penetapan APBD Tahun 2024," ungkap Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Edi Susanto, Senin (13/11).
Dijelaskan Edi Susanto, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 239 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi “Penyusunan dan penetapan program pembentukan Perda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD”.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas. Kami mengusulkan sebanyak 23 Rancangan Peraturan Daerah untuk dapat dijadikan dasar dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang berasal dari Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024," ujar Edi Susanto.
Diketahui, diantara Ranperda yang diusulkan OPD seperti Ranperda Pengadaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Yang diusulkan oleh Dinas Ketahanan Pangan Propemperda. Dan Ranperda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Kota Pekanbaru.
Diusulkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Pekanbaru. Dan ada juga Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Ini diusulkan oleh Bagian Tata Pemerintahan. Ranperda Kepemudaan dan Olahraga Kota Pekanbaru. OPD pemrakarsa adalah Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pekanbaru.(***)