Pemerintah merencanakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp900.000 per pekerja, dihitung Rp300.000 per bulan untuk Oktober–Desember, dengan target 13,3 juta penerima dan anggaran hampir Rp12 triliun. Pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan perlu mencermati ketentuan resminya. Hingga 26 Oktober 2026, syarat final dan tanggal pencairan BSU 2026 belum diumumkan lengkap, jadi status di laman resmi belum bisa dipastikan.
Rencana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 mencuat lagi menjelang akhir Oktober. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan skema bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan itu setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 30 September 2026. Total yang berpotensi diterima seorang pekerja mencapai Rp900.000, dibayarkan sekaligus, bukan ditransfer tiap bulan.
Namun, pengumuman besaran dan target penerima belum berarti pencairan sudah berjalan. Hingga Senin, 26 Oktober 2026, persyaratan resmi khusus periode Oktober–Desember 2026 masih belum dipublikasikan secara lengkap. Pekerja diminta tidak menyamakan ketentuan tahun ini dengan aturan program sebelumnya.
Besaran Bantuan dan Cakupan Penerima
Pemerintah menargetkan BSU menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja. Kebutuhan anggarannya hampir Rp12 triliun. Perhitungan bantuan mengikuti skema Rp300.000 tiap bulan: Oktober Rp300.000, November Rp300.000, Desember Rp300.000, sehingga totalnya Rp900.000.
Angka itu masih berupa rencana. Jadwal pembayaran, tanggal mulai penyaluran, dan prosedur pencairan final menunggu ketentuan teknis pemerintah.
Syarat Penerima: Acuan Lama, Bukan Patokan Final
Karena aturan BSU 2026 belum lengkap, satu-satunya rujukan yang tersedia adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 untuk program 2025. Daftar berikut menggambarkan kriteria tahun lalu, bukan syarat final tahun ini:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sesuai batas waktu kepesertaan yang ditentukan.
- Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Punya NIK dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja belum otomatis menjamin seseorang menerima Rp900.000. Batas upah, ketentuan kepesertaan, dan kriteria lain untuk 2026 masih menunggu peraturan atau pengumuman resmi.
Cara Cek Status Penerima
Pemantauan informasi dilakukan melalui laman resmi Bantuan Subsidi Upah Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id/. Pada mekanisme sebelumnya, pengecekan memakai NIK sesuai petunjuk di laman tersebut, lalu sistem menampilkan status berdasarkan data calon penerima yang sudah diverifikasi.
Per awal Oktober 2026, laman itu masih memuat mekanisme BSU 2025. Pastikan fitur pengecekan khusus 2026 sudah diumumkan sebelum menyimpulkan status kepesertaan atau pencairan. Informasi juga bisa diikuti lewat situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jadwal dan Mekanisme Penyaluran
BSU 2026 direncanakan untuk kuartal IV, mencakup Oktober sampai Desember. Pada program sebelumnya, penyaluran lewat rekening bank penyalur yang ditetapkan pemerintah, dan untuk penerima tertentu bisa melalui PT Pos Indonesia bila mekanisme itu ditetapkan dalam pelaksanaan program.
Mekanisme tahun lalu tidak otomatis berlaku kembali. Bank penyalur, opsi pencairan lewat kantor pos, dan dokumen yang dibutuhkan perlu dipastikan lewat pengumuman resmi BSU 2026.
Waspadai Tautan Palsu dan Calo
Perhatian tinggi terhadap bantuan Rp900.000 membuka celah penipuan. Jangan memberikan NIK, PIN, kata sandi, atau kode OTP kepada pihak tak dikenal. Hindari tautan yang meminta biaya administrasi atau menjanjikan pencairan setelah formulir di situs tidak resmi diisi.
Unggahan media sosial dan pesan berantai tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar memastikan seseorang terdaftar sebagai penerima. Pastikan informasi berasal dari kanal pemerintah yang bisa diverifikasi, dan laporkan tautan mencurigakan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan.