UMP Riau 2027 Belum Dibahas, Ini Aturan Pengupahan dan Sikap Pemerintah Pusat

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 07:03:03 WIB
Ilustrasi pekerja di lingkungan industri. Kebijakan upah minimum 2027 menjadi perhatian pekerja dan pengusaha menjelang penetapan UMP tahun depan. (ai)

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2027 belum ditetapkan. Hingga Jumat, 23 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi Riau belum memulai pembahasan karena masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, mengatakan pembahasan belum bisa dilakukan tanpa kejelasan teknis yang menjadi pedoman penetapan upah.

“Belum ada kita bahas, karena regulasi dari pusat kan belum kuat, apa yang mau kita bahas,” kata Roni, Jumat (23/10/2026), seperti diberitakan PekanbaruTV.

Menurut Roni, pembahasan upah minimum biasanya dimulai setelah ketentuan dari pemerintah pusat tersedia. Selanjutnya, Disnakertrans Riau akan melibatkan Dewan Pengupahan dalam proses pembahasan UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Kondisi ini membuat pekerja dan pengusaha di Riau masih menunggu kepastian mengenai besaran upah minimum yang akan berlaku pada 2027.

UMP Riau 2027 Masih Menunggu Proses Pembahasan

Roni menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin berspekulasi mengenai besaran kenaikan upah minimum tahun depan. Penetapan UMP harus mengikuti ketentuan dan formula yang berlaku.

Sebagai pembanding, UMP Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85 per bulan. Namun, angka tersebut tidak bisa langsung digunakan untuk menghitung besaran UMP 2027 tanpa mempertimbangkan formula penyesuaian yang berlaku.

Dalam proses penetapan upah minimum, Dewan Pengupahan menjadi forum yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Masukan dari berbagai pihak diperlukan agar keputusan mempertimbangkan kondisi ekonomi sekaligus kebutuhan pekerja.

Belum adanya pembahasan di tingkat Provinsi Riau berarti belum tersedia angka resmi yang dapat dijadikan acuan untuk UMP 2027. Karena itu, berbagai perkiraan kenaikan yang beredar perlu dibedakan dari keputusan pemerintah.

Kemnaker: UMP 2027 Masih Mengacu PP Nomor 49 Tahun 2025

Di tingkat nasional, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan penetapan upah minimum 2027 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, menyampaikan keterangan tersebut kepada ANTARA pada 21 Oktober 2026.

Dalam aturan itu, penyesuaian upah minimum menggunakan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan rentang indeks tertentu atau alfa sebesar 0,5 hingga 0,9. Indeks tersebut mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Kemnaker juga menegaskan bahwa kebutuhan hidup layak (KHL) tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan upah minimum.

KHL tidak dihitung secara langsung sebagai variabel tersendiri dalam formula penyesuaian tersebut. Namun, pertimbangannya tercermin dalam penentuan indeks tertentu, sebagaimana dijelaskan Kemnaker dalam pemberitaan ANTARA.

Dengan demikian, meskipun pembahasan di Riau belum dimulai, pemerintah pusat telah menyampaikan bahwa kerangka pengupahan yang digunakan untuk 2027 masih merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2025.

Yang masih perlu dipastikan adalah perkembangan petunjuk teknis dan proses pembahasan di daerah, termasuk kapan Dewan Pengupahan Riau mulai bersidang.

Berapa Usulan Kenaikan UMP 2027?

Besaran kenaikan UMP 2027 menjadi perhatian pekerja menjelang akhir tahun. Serikat buruh juga mulai menyampaikan usulan kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup pekerja.

ANTARA melaporkan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

Kemnaker menyatakan menghormati aspirasi tersebut. Namun, besaran kenaikan UMP nantinya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme penetapan yang berlaku.

Usulan serikat pekerja tersebut bukan keputusan resmi pemerintah. Karena itu, persentase tersebut belum bisa digunakan untuk menyimpulkan berapa UMP Riau 2027.

Penetapan akhirnya akan bergantung pada proses yang berlaku dan keputusan gubernur berdasarkan mekanisme pengupahan.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Perhatian

Selain UMP 2027, kebijakan pelindungan tenaga kerja juga menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan ketenagakerjaan nasional.

Pada 6 Oktober 2026, DPR RI menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan tingkat kedua terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Dalam laporan resmi DPR, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menjelaskan bahwa rancangan tersebut mencakup pelindungan hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

RUU itu terdiri atas 23 bab dan 313 pasal. Proses pembahasannya melibatkan pemerintah, pekerja, pengusaha, akademisi, dan unsur masyarakat lainnya.

RRI juga memberitakan bahwa pemerintah menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 6 Oktober.

Meski demikian, status pengundangan dan ketentuan pelaksanaannya perlu diperiksa melalui dokumen hukum resmi sebelum setiap pasal dinyatakan telah berlaku. Persetujuan dalam proses legislasi tidak dengan sendirinya menjelaskan kapan seluruh ketentuan mulai diterapkan.

Bagi pekerja, perkembangan regulasi tersebut penting karena menyangkut kepastian hubungan kerja dan perlindungan hak. Bagi pengusaha, aturan yang jelas juga diperlukan untuk menjalankan kewajiban ketenagakerjaan.

Bagaimana Nasib Upah Pekerja Riau Tahun Depan?

Untuk saat ini, pekerja di Riau masih harus menunggu tahapan pembahasan UMP 2027 di tingkat provinsi.

Setelah petunjuk yang diperlukan tersedia, Disnakertrans Riau dapat melanjutkan proses bersama Dewan Pengupahan. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari tahapan sebelum penetapan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

Belum ada angka resmi kenaikan UMP Riau 2027 yang dapat dijadikan pegangan. Karena itu, pekerja sebaiknya tidak langsung mempercayai simulasi nominal yang beredar di media sosial jika tidak disertai dasar perhitungan dan sumber resmi.

Perkembangan berikutnya yang perlu dipantau adalah jadwal pembahasan Dewan Pengupahan Riau, penjelasan teknis terbaru dari Kemnaker, serta keputusan resmi mengenai besaran upah minimum tahun depan.

Bagi pekerja dan pengusaha, ketiga informasi tersebut akan menjadi penentu untuk memahami arah kebijakan pengupahan Riau pada 2027. (***)

---

Sumber berita

- PekanbaruTV, 23 Oktober 2026: Nasib Upah Pekerja Riau Tahun 2027 Belum Jelas, Disnakertrans Tunggu Aturan Pusat.

- ANTARA, 21 Oktober 2026: Kemnaker: Penetapan upah minimum 2027 masih mengacu pada PP 49/2025.

- ANTARA, 21 Oktober 2026: Menaker masih hitung estimasi KHL untuk penetapan UMP 2027.

- DPR RI, 6 Oktober 2026: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Perkuat Hak Pekerja dan Kepastian Dunia Usaha.

- RRI, 6 Oktober 2026: Pemerintah Setujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi UU.

Terkini