Papua Tengah Perkuat Perlindungan Anak lewat Regulasi dan Pendampingan

Senin, 19 Oktober 2026 | 09:22:01 WIB
Pemprov Papua Tengah menyusun regulasi daerah dan menggelar FGD perlindungan anak di setiap kabupaten.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah menyusun regulasi daerah dan menggelar FGD perlindungan anak di setiap kabupaten. Bagi ibu di Nabire, Deiyai, dan Paniai, ada empat hak dasar anak yang perlu dipahami — mulai dari kesehatan, rasa aman, pendidikan, hingga ruang bersuara.

Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AKB Papua Tengah, Mesak Gobay, menegaskan penguatan perlindungan anak butuh landasan hukum yang jelas. Regulasi daerah disiapkan agar program perlindungan tidak berhenti di seremoni, tapi jalan berkelanjutan di tiap kabupaten.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menggandeng seluruh organisasi perangkat daerah, pemangku kepentingan, keluarga, dan masyarakat. Tujuannya satu: lingkungan yang aman dan ramah anak.

Empat Hak Dasar Anak yang Wajib Ibu Pahami

Gobay menyebut ada empat hak dasar yang harus jadi perhatian bersama. Empat hak ini jadi pijakan orang tua menilai apakah kebutuhan anak sudah terpenuhi atau belum.

  • Hak kelangsungan hidup: pemenuhan kesehatan dan gizi yang layak.
  • Hak perlindungan: anak terbebas dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
  • Hak tumbuh kembang: akses pendidikan berkualitas serta ruang aman untuk belajar dan berkreasi.
  • Hak partisipasi: kesempatan menyampaikan aspirasi dan terlibat dalam pembangunan sesuai usia dan kapasitasnya.

Program Pendukung di Tingkat Keluarga

Selain regulasi, Pemprov menjalankan Program Bangkit atau Bangun Generasi dan Keluarga Inklusif dan Tangguh. Ada pula program bantuan sosial dan pendidikan yang menyasar keluarga.

Bagi ibu, program semacam ini bisa jadi pintu masuk untuk bertanya ke dinas setempat soal layanan yang tersedia di kabupaten masing-masing.

FGD Berlanjut ke Deiyai dan Paniai

DP3AKB terus menggelar FGD pemenuhan dan perlindungan hak anak di tingkat kabupaten. Forum ini mempertemukan OPD dan pemangku kepentingan lintas sektor.

"Atas dasar kebijakan tersebut, kami terus menggelar FGD pemenuhan dan perlindungan hak anak di setiap kabupaten. Dalam waktu dekat kami akan ke Deiyai dan Paniai," ungkap Gobay saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10/2026).

Lewat forum itu, pemerintah ingin memastikan kebijakan perlindungan anak sesuai kebutuhan dan kondisi tiap daerah. Koordinasi lintas sektor dinilai penting agar upaya pemenuhan hak anak tidak berjalan sendiri-sendiri.

Jangan Diam: Laporkan Kekerasan pada Anak

Gobay mengimbau orang tua dan masyarakat segera melapor bila menemukan anak mengalami kekerasan. Baik di lingkungan keluarga maupun di luar rumah.

Staf DP3AKB Papua Tengah, Yudith Raru, menegaskan penanganan kasus kekerasan tidak cukup hanya lewat proses hukum. Korban dan keluarganya juga membutuhkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan.

Pendampingan itu penting agar korban memperoleh dukungan selama proses pemulihan. Sekaligus membantu keluarga memahami cara memberikan perlindungan dan dukungan kepada anak.

Kapan Perlu Mencari Bantuan Profesional

Jika anak menunjukkan perubahan perilaku drastis, menarik diri, atau enggan bertemu orang tertentu, jangan menunggu. Cari pendampingan psikolog atau layanan perlindungan anak di dinas setempat.

Pemprov Papua Tengah berharap regulasi, koordinasi lintas sektor, serta keterlibatan keluarga dan masyarakat memperkuat perlindungan anak di seluruh wilayah. Perlindungan tidak hanya dilakukan setelah kekerasan terjadi, tapi juga lewat pencegahan dan penciptaan lingkungan yang aman.

Terkini