Masih Berlaku Oktober 2026, Ini 11 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 20:09:36 WIB

SELARASRIAU.COM – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah sepanjang Oktober 2026.

Setidaknya ada 11 provinsi yang memberikan berbagai keringanan kepada pemilik kendaraan, mulai dari penghapusan denda, potongan pokok pajak, pembebasan pajak progresif hingga diskon untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk.

Namun, bentuk insentif dan batas waktu program berbeda di setiap daerah. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memperhatikan ketentuan di masing-masing provinsi sebelum melakukan pembayaran.

Berikut daftar 11 provinsi yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan pada Oktober 2026.

1. Banten

Pemerintah Provinsi Banten memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan hingga Oktober dan Desember 2026.

Keringanan tersebut antara lain:

- Pengurangan pokok PKB 5 persen hingga 31 Oktober 2026.

- Potongan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan pribadi yang mutasi masuk dari luar Banten.

- Potongan pokok PKB 40 persen untuk kendaraan perusahaan yang mutasi masuk.

- Pembebasan denda PKB hingga 31 Oktober 2026.

- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Keringanan untuk mutasi kendaraan berlaku hingga 23 Desember 2026.

2. Jawa Tengah

Jawa Tengah menjalankan program pembebasan sanksi administratif dan pajak progresif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Keringanannya meliputi:

- Penghapusan denda PKB.

- Pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya sesuai ketentuan.

Program ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan maupun lebih dari satu kendaraan.

3. Jawa Timur

Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan tahap kedua.

Keringanan yang diberikan antara lain:

- Pembebasan denda PKB.

- Pembebasan denda BBNKB.

- Penghapusan PKB progresif.

- Pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi buruh pemilik sepeda motor.

- Pembebasan tunggakan bagi kelompok tertentu yang tercatat dalam P3KE atau DTSEN.

- Pembebasan tunggakan untuk sepeda motor yang digunakan sebagai kendaraan transportasi online.

- Pembebasan tunggakan kendaraan roda tiga.

Ketentuan berlaku sesuai kategori wajib pajak yang ditetapkan Pemprov Jawa Timur.

4. Lampung

Pemutihan pajak kendaraan di Lampung diperpanjang hingga 31 Oktober 2026.

Keringanan yang tersedia meliputi:

- Kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dan menunggak minimal satu tahun cukup membayar pajak tahun berjalan.

- Kendaraan berusia maksimal 20 tahun membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen tunggakan tahun pertama.

- Diskon PKB 5–15 persen bagi wajib pajak patuh.

- Potongan balik nama 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.

- Diskon 50 persen PKB tahun pertama dan kedua bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Lampung.

5. Sumatera Selatan

Program pemutihan di Sumatera Selatan berlangsung pada 1–31 Oktober 2026.

Pemilik kendaraan bisa mendapatkan:

- Keringanan tunggakan dengan cukup membayar satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.

- Pembebasan denda.

- Diskon 5 persen bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu sebelum jatuh tempo.

- Diskon 50 persen pokok PKB untuk kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk.

- Pembebasan BBNKB II.

- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

6. Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan di Bangka Belitung berlaku hingga 31 Oktober 2026.

Keringanan yang diberikan meliputi:

- Penghapusan denda PKB.

- Penghapusan denda SWDKLLJ.

- Pembebasan BBNKB II.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan melalui Samsat maupun Samsat Keliling.

7. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Oktober 2026.

Keringanan yang tersedia antara lain:

- Pembebasan 100 persen denda PKB.

- Pengurangan 50 persen pokok tunggakan PKB, di luar pajak tahun berjalan.

- Pembebasan bea balik nama kendaraan bekas.

- Penghapusan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan.

- Diskon PKB 5 persen jika pembayaran dilakukan melalui SIGNAL atau e-Samsat.

- Diskon 3 persen jika pembayaran dilakukan langsung di Samsat.

Perpanjangan dilakukan setelah tingginya minat masyarakat terhadap program tersebut.

8. Bali

Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlangsung mulai 9 September hingga 11 November 2026.

Keringanannya meliputi:

- Pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya.

- Penghapusan denda PKB.

- Penghapusan sanksi opsen PKB.

- Penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Program tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 23 Tahun 2026.

9. Nusa Tenggara Barat

Sebagian program pemutihan di NTB telah berakhir pada September 2026.

Namun, satu program masih berlaku, yakni diskon 50 persen pajak bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB.

Program tersebut berlaku hingga 19 Desember 2026.

10. Kalimantan Utara

Kalimantan Utara memberikan penghapusan denda PKB selama 1–31 Oktober 2026.

Keringanannya antara lain:

- Penghapusan 100 persen denda PKB dan opsen pajak.

- Penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

- Diskon 50 persen pokok PKB bagi kendaraan luar daerah yang mutasi menjadi pelat KU.

Khusus program pindah pelat ke KU berlaku hingga 31 Desember 2026.

11. Papua Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Papua Barat berlangsung hingga 31 Oktober 2026.

Keringanannya meliputi:

- Penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan mulai tahun keenam ke atas.

- Pengurangan pokok PKB 10 persen untuk tunggakan tahun berjalan hingga tahun kelima.

- Insentif 12 persen bagi wajib pajak tanpa tunggakan tahun sebelumnya.

- Pengurangan pokok BBNKB sebesar 10 persen.

- Penghapusan denda PKB untuk tunggakan tahun pertama hingga kelima.

Jangan Salah Paham, Pemutihan Tidak Selalu Hapus Semua Tunggakan

Pemilik kendaraan perlu memahami bahwa program pemutihan tidak selalu berarti seluruh pokok tunggakan dihapus.

Beberapa daerah hanya menghapus denda, sementara pokok pajak tetap harus dibayar.

Ada pula daerah yang memberikan potongan sebagian tunggakan atau hanya berlaku untuk kelompok kendaraan dan wajib pajak tertentu.

Karena itu, masyarakat disarankan mengecek kembali informasi melalui Bapenda, Samsat, atau kanal resmi pemerintah daerah sebelum melakukan pembayaran.

Selain masa berlaku, periksa juga persyaratan dokumen, jenis kendaraan, serta kategori wajib pajak yang berhak mendapatkan insentif. (*)

Terkini