Pemerintah Pakai AI Cek Harta Penerima Bansos, Data Dukcapil hingga Bank Diintegrasikan

Pemerintah Pakai AI Cek Harta Penerima Bansos, Data Dukcapil hingga Bank Diintegrasikan
Pemerintah mengumumkan penggunaan AI untuk integrasi data penerima bansos dalam konferensi pers di Kementerian Sosial.

Pemerintah akan memakai teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mengintegrasikan data kependudukan, aset, dan perbankan guna memverifikasi penerima bantuan sosial. Masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat maupun yang merasa berhak menerima bansos perlu memahami perubahan sistem ini. Integrasi data mencakup informasi biometrik, kepemilikan tanah, kendaraan, hingga rekening bank.

Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) yang juga Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan penggunaan kecerdasan buatan untuk membantu pengelolaan data perlindungan sosial (perlinsos). Pengumuman disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Sosial, Rabu (30/9/2026).

Sistem ini dirancang agar data yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga dapat saling terintegrasi. Tujuannya memperbaiki akurasi penargetan penerima bantuan.

Data Apa Saja yang Diintegrasikan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, data utama penerima bansos akan bersumber dari data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Data tersebut mencakup informasi biometrik seperti pengenalan wajah (face recognition).

Data Dukcapil kemudian dicocokkan dengan sejumlah informasi lain. "Data di Dukcapil nanti diintegrasikan dengan kepemilikan aset, sehingga ada tidak kepemilikan properti, misal dia punya tanah, nanti ATR/BPN masuk situ, kalau punya mobil, nanti kepolisian masuk situ," tegas Tito.

Selain kepemilikan tanah dan kendaraan, data perbankan turut dicocokkan. Dengan begitu, penerima yang memiliki harta di atas kriteria dapat terdeteksi secara otomatis.

Peran AI dalam Perbaikan Desil

Luhut menyebut AI tidak hanya berfungsi untuk integrasi data antarinstansi. Teknologi ini juga dipakai memperbaiki pengelompokan desil penerima perlinsos agar lebih akurat.

"Dengan AI ini, nanti desil-desilnya juga kita perbaiki semua, karena semua kementerian lembaga itu sekarang sudah bisa berkomunikasi satu sama lain dengan AI," ujar Luhut.

Menurutnya, sistem AI yang digunakan merupakan hasil karya anak bangsa. "Jadi AI yang dibuat oleh anak-anak Indonesia, putra-putri Indonesia dan sampai hari ini, ini sangat diapresiasi oleh dunia," terang Luhut.

Dampak bagi Penerima Bansos

Integrasi data ini berpotensi mengubah daftar penerima bantuan sosial. Penerima yang selama ini terdaftar tetapi terbukti memiliki tanah, kendaraan, atau aset lain di atas kriteria berisiko dikeluarkan dari daftar.

Sebaliknya, masyarakat yang selama ini belum terdaftar tetapi memenuhi syarat dapat lebih mudah masuk ke dalam sistem. Pasalnya, verifikasi tidak lagi bergantung pada pendataan manual saja.

Pemerintah belum merinci jadwal pasti penerapan sistem ini. Informasi mengenai tahapan dan waktu implementasi dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri.

Cara Cek Status Penerima

Masyarakat yang ingin mengetahui status penerimaan bansos dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkahnya:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer.
  2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Isi nama lengkap sesuai KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar.
  5. Klik tombol "Cari Data" untuk melihat status penerimaan.

Hasil pencarian akan menampilkan nama, usia, alamat, serta status penerimaan bantuan. Jika data tidak muncul, masyarakat dapat melapor ke kantor desa atau dinas sosial setempat untuk melakukan pemutakhiran data.

Waspadai Penipuan

Pemerintah tidak memungut biaya apa pun dalam proses pendaftaran maupun pencairan bansos. Masyarakat diminta waspada terhadap pihak yang mengaku dapat mempercepat atau mengurus status penerima dengan imbalan uang.

Laporan terkait dugaan penipuan atau pungutan liar dapat disampaikan ke kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial. Pastikan semua informasi mengenai bansos diperoleh dari sumber resmi pemerintah, bukan dari pesan berantai atau akun tidak dikenal.

Berita Lainnya

Index