Pemerintah Berlakukan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

Pemerintah Berlakukan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
Pemerintah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Oktober 2026.

Pemerintah resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Oktober 2026. Penunjukan dilakukan setelah menimbang kesiapan administrasi dan sistem platform serta masukan dari pelaku usaha. Kebijakan ini disebut telah disiapkan dan didiskusikan bersama pelaku marketplace sejak 2025.

Menurut Bimo, kebijakan ini bukan langkah mendadak. Pemerintah telah mempersiapkan dan mendiskusikannya bersama para pelaku marketplace sejak 2025.

Empat Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak

Pemerintah menetapkan empat marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 dari transaksi pedagang online yang berjualan di platform mereka. Penunjukan ini tertuang dalam keputusan resmi yang mempertimbangkan kesiapan teknis dan administratif masing-masing platform.

Selain kesiapan sistem, pemerintah juga menampung masukan dari platform marketplace dan para pelaku usaha sebelum menetapkan kebijakan ini. Proses diskusi berlangsung sejak 2025 hingga akhirnya diputuskan berlaku 1 Oktober 2026.

Alasan Pemerintah Pilih Marketplace sebagai Pemungut

Marketplace dipilih karena dinilai memiliki data transaksi pedagang secara lengkap dan terpusat. Dengan posisi itu, platform dapat menghitung dan memungut pajak langsung dari setiap transaksi yang terjadi.

Pendekatan ini dinilai lebih efisien dibandingkan penagihan langsung ke masing-masing pedagang online yang jumlahnya besar dan tersebar. Pemerintah menekankan kebijakan ini sudah melalui kajian kesiapan administrasi dan sistem sebelum diberlakukan.

Apa Dampaknya bagi Pedagang Online

Pedagang online yang berjualan di empat marketplace tersebut akan mengalami pemotongan PPh Pasal 22 pada setiap transaksi mulai 1 Oktober 2026. Pemotongan dilakukan otomatis oleh platform saat transaksi diproses.

Bagi pelaku usaha, kebijakan ini berarti penghasilan bersih yang diterima akan berkurang sesuai tarif pajak yang berlaku. Namun, pajak yang dipungut dapat dikreditkan dalam perhitungan pajak tahunan.

Kesiapan Platform Jadi Pertimbangan Utama

Pemerintah memastikan penunjukan empat marketplace dilakukan setelah menilai kesiapan masing-masing platform. Faktor administrasi dan sistem menjadi pertimbangan utama sebelum keputusan diterbitkan.

Bimo menyatakan kebijakan ini telah melalui pembahasan panjang bersama pelaku marketplace. Pemerintah berharap pemungutan pajak melalui platform dapat memperluas basis pajak dari sektor perdagangan online yang terus tumbuh.

Berita Lainnya

Index