Aturan Baru Ojol, Menhub Tegaskan Biaya Aplikasi Maksimal 8 Persen

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:05:46 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online di tengah penerapan aturan baru pemerintah mengenai biaya aplikasi maksimal 8 persen. (Ilustrasi AI)

JAKARTA – Pemerintah memberikan penjelasan terbaru mengenai aturan transportasi berbasis aplikasi. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa batas biaya layanan aplikasi sebesar 8 persen tercantum dalam pengaturan transportasi orang berbasis platform digital.

Penegasan tersebut disampaikan pada Jumat (9/10/2026), setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Bagi pengemudi ojek online atau ojol, angka 8 persen menjadi bagian yang paling menarik perhatian. Namun, ada hal penting yang perlu dipahami agar masyarakat tidak keliru membaca aturan tersebut.

Dalam penjelasan Menteri Perhubungan, batas biaya aplikasi 8 persen secara khusus dikaitkan dengan layanan transportasi orang berbasis platform digital.

Artinya, ketentuan tersebut tidak dapat langsung dianggap berlaku dengan besaran yang sama untuk seluruh layanan aplikasi, termasuk pengantaran barang dan makanan.

Menurut laporan ANTARA pada Jumat malam, Menhub menyebut Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, serta masyarakat pengguna layanan.

Regulasi tersebut diharapkan membentuk ekosistem transportasi digital yang lebih adil, aman, transparan, dan berkelanjutan.

Apa Arti Batas Biaya Aplikasi 8 Persen?

Biaya aplikasi merupakan biaya layanan yang dikenakan penyelenggara platform dalam skema perjalanan.

Dengan adanya batas maksimal 8 persen, biaya platform untuk layanan yang tercakup dalam ketentuan tersebut tidak boleh melampaui batas yang ditetapkan.

Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa perhitungan biaya dalam transaksi transportasi online dapat melibatkan beberapa komponen.

Ada tarif perjalanan, biaya platform, serta kemungkinan biaya lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, angka 8 persen tidak serta-merta berarti seluruh tarif perjalanan akan berkurang sebesar 8 persen.

Pengemudi disarankan memperhatikan rincian pendapatan setiap perjalanan, sedangkan penumpang dapat memeriksa komponen tarif sebelum melakukan pemesanan.

Menhub menjelaskan, Kementerian Perhubungan sebelumnya telah menerbitkan keputusan menteri yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Keputusan tersebut mengatur penyelenggaraan transportasi orang berbasis platform digital.

Batas biaya aplikasi 8 persen, menurut Menhub, telah diatur dalam keputusan tersebut dan kemudian diadopsi dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Dengan demikian, penjelasan terbaru ini memperjelas hubungan antara aturan teknis yang sudah berlaku dan peraturan presiden yang baru diterbitkan.

Bagaimana dengan Layanan Antar Makanan?

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 membahas ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan.

Namun, cakupan besar sebuah peraturan tidak berarti semua ketentuan angka berlaku sama untuk setiap jenis layanan.

Dalam keterangan yang dipublikasikan ANTARA, Menhub secara khusus mengaitkan biaya platform paling banyak 8 persen dengan transportasi orang.

Oleh sebab itu, informasi yang menyebut seluruh potongan aplikasi otomatis menjadi 8 persen perlu diperiksa lebih lanjut.

Penentuan biaya layanan makanan dan pengantaran barang harus merujuk pada ketentuan yang memang berlaku untuk layanan tersebut.

Perlindungan Pengemudi Tidak Hanya Soal Potongan

Selain pembatasan biaya platform, pelaksanaan aturan juga menjadi perhatian.

Anggota Komisi V DPR RI Ade Ginanjar, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Jumat, menilai perlindungan pengemudi perlu mencakup aspek yang lebih luas.

Di antaranya jaminan sosial, perlindungan kerja, kepastian hubungan kemitraan, serta akses pembiayaan dan pelatihan.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan pengemudi.

Bagi pengemudi, hal yang perlu dipantau berikutnya adalah penerapan biaya aplikasi dalam transaksi sehari-hari.

Sementara bagi konsumen, perubahan ketentuan platform belum bisa langsung ditafsirkan sebagai jaminan penurunan ongkos perjalanan dalam jumlah tertentu.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi perkembangan penting bagi sektor transportasi digital. Namun, manfaatnya akan lebih jelas setelah ketentuan tersebut dijalankan dan dapat diperiksa melalui rincian layanan aplikasi.

Sumber: ANTARA, laporan 9 Oktober 2026 mengenai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan perlindungan pengemudi ojek online. (*)

Terkini