Dituduh Bongkar Perselingkuhan, Buruh di Dumai Dipukul Pakai Double Stick Besi hingga Kepala Berdarah

Senin, 21 September 2026 | 22:05:07 WIB
Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial UJ (46) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial SM. (ist)

SELARASRIAU.COM, DUMAI – Seorang buruh harian lepas di Kota Dumai, Riau, menjadi korban dugaan penganiayaan setelah dituduh membocorkan perselingkuhan seorang pria kepada istrinya. Korban mengalami luka di bagian kepala setelah diduga dipukul menggunakan double stick berbahan besi.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Meranti Laut, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Sabtu (19/9/2026) pagi.

Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial UJ (46) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial SM.

Kepala Seksi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 04.00 WIB ketika korban pulang ke rumah seorang saksi untuk beristirahat.

Sekitar pukul 05.00 WIB, terduga pelaku mendatangi rumah tersebut dan diduga langsung memukul korban yang sedang tidur.

Akibat pukulan itu, korban terbangun. Saksi yang berada di rumah kemudian berusaha melerai agar pertengkaran tidak berlanjut.

Menurut Zaini, UJ menuduh korban telah menyampaikan kepada istrinya mengenai dugaan perselingkuhan yang dilakukan UJ.

Pelaku juga diduga mengancam korban dan saksi apabila persoalan tersebut menimbulkan masalah dalam rumah tangganya.

Namun, persoalan tidak berhenti setelah pertengkaran pertama berhasil dilerai.

Sekitar pukul 07.00 WIB, UJ kembali mendatangi rumah saksi. Saat itu, korban yang sebelumnya sempat beristirahat kembali didatangi hingga terjadi pertengkaran.

Dalam pertengkaran tersebut, terduga pelaku diduga memukul kepala korban sebanyak satu kali menggunakan double stick berbahan besi.

Pukulan itu menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala hingga mengeluarkan darah.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Unit Reskrim Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Dedy Wahyudi kemudian mengamankan UJ di sebuah rumah di Jalan Abdul Rabkhan KM 6, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.

Polisi turut mengamankan satu buah double stick besi yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap korban yang telah menjalani visum untuk mendukung proses penyidikan.

Zaini mengatakan, tersangka diproses berdasarkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Hingga Senin (21/9/2026), tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih menangani perkara tersebut berdasarkan keterangan korban, saksi, tersangka dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan. (*)

Terkini