Polda Riau Ungkap 58 Perkara Karhutla, Gerakan Riau Cerah Presisi Diperkuat

Kamis, 17 September 2026 | 20:14:15 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (kiri) dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi (kanan), saat memberikan keterangan

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU - Upaya menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus diperkuat. Langkah yang dilakukan kepolisian tidak hanya berfokus pada pemadaman saat api muncul, tetapi juga diarahkan pada pencegahan, perawatan lingkungan hingga penghijauan kembali.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari gerakan “Riau Cerah Presisi” yang mengusung tiga langkah utama, yakni cegah, rawat, dan hijaukan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, mengatakan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen. Menurutnya, persoalan karhutla tidak cukup ditangani oleh satu institusi, melainkan membutuhkan kolaborasi dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan.

“Penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama. Tidak cukup hanya mengandalkan satu institusi, tetapi harus dibangun melalui kolaborasi seluruh elemen dengan pendekatan berbasis data dan fakta di lapangan,” ujar Akmadi, Kamis (17/9/2026).

Ia menjelaskan, pencegahan menjadi langkah awal yang penting, terutama melalui edukasi kepada masyarakat mengenai dampak pembukaan lahan dengan cara membakar.

Praktik pembukaan lahan dengan membakar, kata dia, tidak hanya berpotensi memicu meluasnya karhutla, tetapi juga dapat mengganggu kehidupan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Di sisi penegakan hukum, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menegaskan bahwa setiap kebakaran yang terjadi tetap menjadi bagian yang ditangani melalui proses hukum.

Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran kewilayahan terus menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Berdasarkan data penanganan perkara periode Januari hingga September 2026, tercatat sebanyak 58 perkara karhutla dengan 61 tersangka. Luas lahan terdampak dalam perkara tersebut mencapai sekitar 3.387,73 hektare dan tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres di Riau.

“Penyidik tidak hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang menyalakan api. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat status dan penguasaan lahan, tujuan pembakaran, serta siapa yang memperoleh manfaat dari perbuatan tersebut,” tegas Ade Kuncoro.

Menurut Ade, proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Metode tersebut mengedepankan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan ahli, dokumen, serta alat bukti lainnya.

Dalam proses penyidikan, status dan penguasaan lahan menjadi salah satu pintu masuk untuk mengungkap perkara secara utuh.

Penyidik juga dapat menerapkan ketentuan hukum lainnya sesuai fakta yang ditemukan, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maupun ketentuan mengenai kehutanan apabila kebakaran terjadi di kawasan hutan.(dep)

Tags

Terkini