Pertamina Buka Suara soal Pemda Batasi Pembelian BBM Subsidi

Sabtu, 12 September 2026 | 08:24:01 WIB
Pertamina menyatakan pemerintah daerah boleh menerbitkan aturan pembelian BBM bersubsidi selama untuk distribusi tepat sasaran.

JAKARTA — PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menyatakan pemerintah daerah boleh menerbitkan aturan sendiri soal cara pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan itu sah selama tujuannya memastikan distribusi tepat sasaran dan pasokan energi di wilayah tetap cukup.

Pernyataan ini muncul setelah beredar Surat Edaran Bupati Luwu Utara Nomor 800.2.2.5/888/dp2kukm/IX/2026 yang diteken Bupati Andi Abdullah Rahim pada 9 September 2026. Aturan itu membatasi pembelian Pertalite dan Solar di SPBU setempat.

Isi Pembatasan di Luwu Utara

Untuk kendaraan roda dua, pembelian dibatasi maksimal Rp 35 ribu atau setara 3,5 liter. Sementara kendaraan roda empat hanya boleh mengisi 20 liter atau Rp 200 ribu.

Langkah ini diambil untuk menekan antrean panjang di SPBU yang dikhawatirkan mengganggu aktivitas warga. Pemerintah kabupaten menilai antrean sudah mulai meresahkan pengguna jalan dan pelaku usaha di sekitar.

Alasan Pertamina: Distribusi dan Pengawasan

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Robert MV Dumatubun, menjelaskan kebijakan daerah merupakan bagian dari penyesuaian pengelolaan distribusi BBM dengan karakteristik tiap wilayah. Menurutnya, semangat utamanya ada dua: distribusi tepat sasaran dan energi cukup.

"Bisa saja (pemda terbitkan aturan). Sebenarnya kan semangatnya itu kembali lagi, semangatnya adalah supaya yang pertama distribusinya tepat sasaran, yang kedua energinya cukup," ujar Robert di Fuel Terminal Rewulu, Jumat (11/9).

Ia mencontohkan kebijakan serupa pernah muncul di Nusa Tenggara Barat. Gubernur NTB sempat mewacanakan syarat masa berlaku STNK bagi pembeli BBM. Bagi Robert, itu murni kebijakan daerah yang tujuannya menjaga BBM tidak diselewengkan.

"Kan udah ada beberapa contoh juga di daerah lain, kayak misalnya kemarin Gubernur NTB merencanakan. Di NTB itu kan kemarin gubernur ngeluarin aturan, harus STNK-nya harus hidup. Dan itu adalah kebijakan dari daerah masing-masing, yang penting kemudian menjaga supaya BBM-nya itu tidak diselewengkan," jelasnya.

Antrean Truk dan SPBU di Dalam Kota

Robert menyoroti persoalan kapasitas SPBU yang berbeda-beda. SPBU dengan area terbatas lebih cepat memicu antrean hingga meluber ke badan jalan, terutama jika juga melayani solar untuk truk dan kendaraan umum.

Karena itu, pemerintah daerah bisa mengarahkan kendaraan tertentu mengisi BBM di SPBU yang ditunjuk, di luar pusat kota. Tujuannya mengurai antrean dan menjaga lalu lintas tetap lancar.

"Pemda kemudian mengeluarkan kebijakan dalam rangka mengurai antrean sehingga dibagi. Jadi untuk kendaraan-kendaraan truk yang besar-besar yang pakai solar, itu mereka dapat BBM-nya di SPBU-SPBU yang tidak di dalam kota," ungkapnya.

Subsidi Tepat Tetap Berlaku Nasional

Di tingkat nasional, Pertamina menjalankan program Subsidi Tepat lewat penggunaan QR Code atau barcode saat pembelian BBM bersubsidi. Ketentuan ini berlaku seragam di seluruh Indonesia.

Namun kondisi lapangan tiap daerah tidak sama. Perbedaan kapasitas dan tata letak SPBU membuat persoalan antrean muncul dengan tingkat keparahan berbeda. Di sinilah kebijakan daerah dibutuhkan sebagai penyesuaian.

Robert menegaskan kebijakan daerah boleh jalan asal tidak bertentangan dengan aturan nasional dan punya tujuan jelas. Evaluasi daerah menjadi dasar utama sebelum aturan diterapkan.

"Kembali lagi, itu boleh dilakukan. Toh itu juga kemudian kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah dalam rangka hasil evaluasi daerah masing-masing. Yang penting tepat sasaran kemudian dari sisi penyelewengannya bisa ditekan," tegasnya.

Bagi Pertamina, pengelolaan BBM tidak berhenti pada penyaluran. Ada pula aspek pengawasan dan pemantauan yang menuntut keterlibatan pemda. Karena itu, inovasi kebijakan di tingkat kabupaten dan provinsi dinilai wajar selama berpijak pada evaluasi kondisi setempat.

Langkah Luwu Utara akan menjadi uji coba penting. Jika antrean di SPBU setempat benar-benar surut tanpa memicu kelangkaan, pola serupa berpeluang ditiru daerah lain yang menghadapi persoalan distribusi BBM bersubsidi.

Terkini