Kejagung Sita Rp 1 Triliun di Kasus Perkebunan Tebu Inhutani V Lampung

Jumat, 11 September 2026 | 08:24:31 WIB
Tumpukan uang sitaan lebih dari Rp 1 triliun diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Paragraf pembuka: Uang sitaan itu diperlihatkan ke publik di lobi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Kamis (10/9/2026). Tumpukan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 memenuhi sejumlah wadah yang disiapkan penyidik. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, memimpin langsung konferensi pers tersebut.

Dari Rekening PRL hingga Blokir 10 Akun

Saiful mengungkapkan uang tersebut disita dari PT PSMI melalui seorang pegawai berinisial PRL. Namun, jumlah yang dipamerkan bukan keseluruhan hasil penyitaan.

"Uang yang kami tampilkan ini merupakan sebagian dari uang sejumlah tersebut, sehingga tidak utuh seperti yang di dalam, mengingat adanya keterbatasan tempat dan keamanan," kata Saiful.

Seluruh uang sitaan telah disimpan dalam rekening pemerintah lainnya milik Kejagung di Bank Syariah Indonesia (BSI). Selain menyita uang, penyidik memblokir 10 rekening yang digunakan untuk operasional pengelolaan perkebunan PT PSMI.

47 Saksi Diperiksa, Kerugian Negara Masih Dihitung

Penyidik kini memperluas pendalaman perkara dengan memeriksa 47 saksi, menyita sejumlah dokumen, serta meminta keterangan ahli. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana sekaligus menghitung kerugian keuangan negara.

Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. Setelah gelar perkara, Kejagung mengambil alih penyidikan.

"Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung," kata Saiful, Senin (7/9/2026).

Modus Penanaman Tebu di Kawasan Inhutani V

Dalam penyidikan tersebut, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam kegiatan perkebunan tebu PT PSMI di kawasan PT Inhutani V Lampung. Menurut Saiful, aktivitas itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Dengan peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara," ujarnya.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan para saksi untuk menyusun konstruksi perkara. Kejagung juga menelusuri pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Penutup: Penyitaan lebih dari Rp 1 triliun dan pemblokiran 10 rekening menjadi bagian dari langkah Kejagung membongkar dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan di Lampung. Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara utuh aliran dana dan rangkaian perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara.

Terkini