Komisi X DPR Dorong Kepastian Hukum bagi 172.323 Guru Non-ASN Sebelum Seleksi CPNS 2027 Dibuka

Selasa, 08 September 2026 | 11:48:02 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan komitmen pengawasan terkait kepastian hukum bagi 172.323 guru non-ASN.

SELARASRIAU.COM — Sebanyak 172.323 guru berstatus non-ASN masih menunggu kejelasan nasib hingga penghujung 2026, dengan janji pemerintah membuka jalur seleksi CPNS pada awal Januari 2027. Komisi X DPR RI memastikan pengawasan ketat terhadap proses ini, sembari menuntut formulasi kebijakan final sebelum tahun anggaran berganti. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan komitmen lembaganya mengawal agenda legislasi ini hingga tuntas.

Kebijakan Penghapusan PPPK Paruh Waktu dan Skema Pengangkatannya

Komisi X DPR RI turut menegaskan pengawalan atas penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai 2027. Seluruh tenaga dengan status tersebut dipastikan bakal dialihkan menjadi PPPK penuh waktu untuk menghilangkan ketidakpastian kerja bagi para pendidik yang telah mengabdi lama.

Kendati demikian, Lalu menekankan bahwa mekanisme peralihan status dari PPPK menjadi PNS tidak serta-merta dilakukan melalui pengangkatan langsung. Para guru yang memenuhi syarat tetap diwajibkan mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS 2027, serupa dengan pelamar umum lainnya.

“Tidak ada jalan pintas. Yang sudah berstatus PPPK pun harus bersaing secara sehat dalam seleksi CPNS jika ingin menjadi PNS,” ujar Lalu Hadrian Irfani dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Target Penyelesaian Regulasi Sebelum 31 Desember 2026

DPR menargetkan regulasi turunan terkait kebijakan ini sudah diformulasikan sebelum 31 Desember 2026 berakhir. Hal ini dinilai krusial agar 172.323 guru non-ASN tidak lagi memulai tahun baru dengan status kepegawaian yang menggantung.

Kebijakan ini juga menyentuh aspek perlindungan bagi guru PPPK yang gagal lolos seleksi CPNS. Kegagalan dalam ujian seleksi nantinya tidak otomatis menghapus status kepegawaian PPPK yang telah dimiliki sebelumnya, memberikan jaring pengaman bagi tenaga pendidik yang sudah mengabdi.

Implikasi Regulasi terhadap Tata Kelola Tenaga Pendidik Nasional

Langkah afirmasi ini merupakan bagian dari upaya konsolidasi data dan tata kelola kepegawaian di sektor pendidikan. Kepastian status menjadi fondasi utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru, yang selama ini kerap terkendala isu administratif.

Komisi X DPR memastikan akan mengawal implementasi kebijakan ini secara berjenjang, termasuk memastikan alokasi anggaran dalam APBN 2027 memadai untuk kebutuhan formasi guru. Pengawasan ini mencakup transparansi jadwal seleksi hingga penetapan Nomor Induk Pegawai bagi peserta yang dinyatakan lulus.

Para pemangku kepentingan di daerah diharapkan segera melakukan verifikasi dan pemutakhiran data tenaga honorer di wilayahnya masing-masing. Hal ini untuk mengantisipasi potensi kendala administratif saat sistem seleksi berbasis digital dibuka pada Januari 2027 mendatang.

Terkini