SELARASRIAU.COM, PEKANBARU – Layanan SIM Keliling menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat Pekanbaru yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Karena itu, pemohon sebaiknya memastikan terlebih dahulu masa berlaku SIM sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
SIM Keliling hanya melayani proses perpanjangan SIM. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan tersebut dan harus mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Pekanbaru, masyarakat juga perlu menyiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses pelayanan berjalan lebih cepat.
Syarat Perpanjang SIM di SIM Keliling Pekanbaru
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain SIM asli beserta fotokopi. Dokumen ini menjadi bukti kepemilikan SIM yang akan diperpanjang.
Pemohon juga harus membawa KTP asli dan fotokopi sebagai identitas kependudukan yang digunakan dalam proses administrasi.
Selain itu, diperlukan surat keterangan sehat yang dapat diperoleh melalui fasilitas atau layanan kesehatan.
Pemohon juga harus melengkapi surat keterangan hasil tes psikologi. Pemeriksaan psikologi dapat dilakukan secara online maupun langsung melalui layanan yang tersedia.
Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon perlu mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM sesuai arahan petugas.
Hal yang tidak kalah penting, pastikan SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlakunya sudah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Cara Mengurus Tes Psikologi untuk Perpanjangan SIM
Tes psikologi menjadi salah satu persyaratan dalam proses perpanjangan SIM. Pemeriksaan ini dapat dilakukan secara online maupun offline.
Untuk layanan online, pemohon dapat menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri atau mengakses layanan resmi tes psikologi SIM seperti ePPsi SIM.
Pemohon terlebih dahulu membuat akun menggunakan data identitas seperti NIK, nama lengkap dan tanggal lahir. Setelah proses verifikasi selesai, pilih layanan tes psikologi dan kerjakan soal yang tersedia.
Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, hasil tes psikologi dapat disimpan dalam bentuk bukti digital atau QR code untuk digunakan dalam proses pengajuan perpanjangan SIM.
Sementara bagi masyarakat yang memilih layanan secara langsung, tes psikologi dapat dilakukan melalui petugas atau layanan pemeriksaan psikologi yang tersedia di sekitar lokasi pelayanan SIM maupun Satpas.
Pemohon mengikuti pemeriksaan sesuai petunjuk petugas. Setelah proses selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, hasil pemeriksaan psikologi dapat digabungkan dengan dokumen lain untuk proses perpanjangan SIM.
Pastikan Dokumen Lengkap Sebelum Datang
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling Pekanbaru disarankan memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum berangkat.
SIM dan KTP asli beserta fotokopi, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi serta dokumen pendukung lainnya sebaiknya sudah disiapkan agar proses pelayanan tidak terhambat.
Pemohon juga perlu mengikuti arahan petugas selama proses pelayanan berlangsung.
Dengan persyaratan yang lengkap dan SIM masih aktif, proses perpanjangan melalui SIM Keliling dapat menjadi pilihan yang lebih praktis bagi masyarakat Pekanbaru./(Dil)