Kabiro PBJ Sumbar Mundur Usai Video Beredar, Sekda Tegaskan Kasus Belum Selesai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 16:37:38 WIB
Tangkapan layar video mesum viral di media sosial. (ist)

SELARASRIAU.COM, PADANG — Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumatera Barat mengakui dirinya merupakan salah satu orang yang terlihat dalam rekaman video yang beredar luas dan menjadi sorotan publik.

Pejabat tersebut juga telah mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, langkah itu tidak otomatis menghentikan pemeriksaan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengatakan pemerintah daerah langsung memanggil pejabat yang bersangkutan setelah menerima rekaman tersebut.

“Begitu kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” kata Arry, Senin (24/8/2026).

Klarifikasi dilakukan bersama Asisten II Setda Provinsi Sumbar. Dalam pertemuan tersebut, pejabat yang diperiksa mengakui bahwa dirinya memang berada dalam rekaman yang beredar.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil dan telah memberikan klarifikasi. Ia mengakui bahwa dirinya ada dalam rekaman tersebut,” ujar Arry.

Meski telah menyatakan mundur dari jabatan Kepala Biro PBJ, Pemprov Sumbar tetap melanjutkan proses pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin maupun etika sebagai aparatur sipil negara.

Menurut Arry, persoalan tersebut juga sudah dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Barat. Gubernur meminta agar kasus tersebut ditangani sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah kami laporkan langsung kepada Bapak Gubernur. Arahan beliau, tentu persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Untuk menangani kasus tersebut, Pemprov Sumbar membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tim pemeriksa diketuai langsung oleh Sekda Sumbar. Sementara anggotanya terdiri atas Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, serta Asisten II sebagai atasan langsung pejabat yang diperiksa.

“Insyaallah, proses pemeriksaan akan segera dimulai. Tim akan memeriksa seluruh fakta dan keterangan yang diperlukan secara objektif, kemudian memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arry.

Pemprov Sumbar menegaskan tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan rekaman yang beredar di ruang publik. Seluruh fakta dan keterangan akan terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme resmi.

Arry juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan selama proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap persoalan ini. Namun, kami meminta agar tidak berkembang spekulasi yang belum terverifikasi,” katanya.

Pemprov Sumbar memastikan akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin maupun etika.

“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, tentu akan ada tindakan dan sanksi sesuai aturan. Prinsipnya, Pemprov Sumbar akan menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparatur,” kata Arry.

Dengan demikian, pengunduran diri pejabat tersebut dari jabatan Kepala Biro PBJ tidak menutup proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan Tim Ad Hoc nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran serta sanksi yang dapat diberikan sesuai ketentuan. (Scientia Indonesia)

Terkini