PEKANBARU – Kabar baik bagi masyarakat Riau yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan Riau 2026 mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Program ini memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program pemutihan berlaku di seluruh kantor pelayanan Bapenda dan Samsat di Provinsi Riau selama satu bulan.
"Rencana diberlakukan selama satu bulan saja, khusus pada bulan Agustus," kata Ninno di Pekanbaru.
Melalui program ini, masyarakat yang menunggak pajak kendaraan tidak lagi dibebani denda keterlambatan. Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Penunggak Pajak Kendaraan Dapat Keringanan
Ninno menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, skema pembayaran juga dibuat lebih ringan.
Wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan. Sementara pokok pajak pada tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.
"Pokok PKB yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong lebih banyak pemilik kendaraan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.
Berlaku untuk Kendaraan yang Menunggak Dua Tahun atau Lebih
Selain penghapusan denda, Pemprov Riau juga memberikan pembebasan pokok pajak bagi kendaraan yang telah menunggak selama dua tahun atau lebih sejak masa berlaku pajaknya berakhir.
Dengan kebijakan tersebut, pemilik kendaraan tidak perlu membayar seluruh akumulasi pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Pembayaran cukup mengacu pada pokok pajak tahun terakhir dan tahun berjalan sesuai ketentuan program.
Bapenda Riau berharap program pemutihan pajak kendaraan di Riau ini dapat mengurangi jumlah tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
"Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program ini dalam rangka memperingati HUT ke-69 Provinsi Riau," tutup Ninno.*/(Dil)