Polda Riau Bongkar Tempat Pengolahan Kayu Ilegal di Kampar, 794 Batang Kayu Disita, Mandor Jadi Tersangka

Jumat, 17 Juli 2026 | 11:03:55 WIB

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan batang kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar (illegal logging) serta menetapkan seorang mandor sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pengolahan kayu tanpa dokumen resmi di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Satbrimob melakukan penyelidikan sebelum menggerebek lokasi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Saat petugas tiba, aktivitas pengolahan kayu masih berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legalitas lain yang membuktikan asal-usul kayu tersebut," kata Ade Kuncoro di Pekanbaru, Jumat (17/7/2026).

Seluruh pekerja yang berada di lokasi beserta barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam operasi itu, polisi menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu mesin robin, dua tabung gas, dua aki, serta dua jeriken berisi bahan bakar solar.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengungkapkan penyidik telah menetapkan DAS (28) sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, DAS diketahui berperan sebagai mandor yang mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka DAS bertugas mengawasi jalannya aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara pemilik sawmill berinisial LFW masih kami dalami keterlibatannya dan menjadi target pengembangan penyidikan," ujar Teddy.

Menurut Ade, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau memberantas praktik illegal logging yang merusak kelestarian hutan. Penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku penebangan liar, tetapi juga pihak yang menampung dan memperoleh keuntungan dari hasil kejahatan kehutanan.

"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda mulai Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar. (***)

Terkini