KPK Sita Land Cruiser LC 300 dan Dokumen Penting, Dugaan Suap Jabatan Bupati Kuansing Kian Terkuak

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:25:34 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan terkait dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK selama tiga hari, mulai Sabtu (4/7/2026) hingga Senin (6/7/2026), di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru.

Kasus ini menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Selain itu, KPK juga mengamankan satu unit Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan barang bukti pemberian suap dari Zulkarnain kepada Suhardiman Amby.

Menurut Budi, kendaraan tersebut ditemukan di sebuah gudang penitipan mobil di Pematang Siantar. Saat ditemukan, mobil diduga telah berganti pelat nomor sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara. Di Kuansing, penyidik mendatangi Kantor Bupati, Kantor DPRD, Kantor Dinas Perkebunan, rumah pribadi dan rumah dinas para tersangka, termasuk rumah Kepala Dinas Perkebunan.

Sementara di Pekanbaru, tim penyidik menggeledah salah satu kantor jasa ekspedisi.

Budi menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuansing periode 2021–2026.

KPK juga mengapresiasi pihak-pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan. Namun lembaga antirasuah itu mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyembunyikan, memindahkan, maupun merusak barang bukti.

"KPK akan terus menelusuri setiap informasi, aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," ujar Budi.

Diduga Minta Land Cruiser untuk Jabatan Sekda

KPK menduga praktik suap terjadi dalam proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemkab Kuansing, termasuk seleksi Sekretaris Daerah pada 2025 yang diikuti Fahdiansyah dan Zulkarnain.

Dalam penyidikan, Suhardiman Amby diduga meminta imbalan berupa satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S agar salah satu calon ditetapkan sebagai Sekda.

Permintaan itu diduga dipenuhi Zulkarnain dengan membeli kendaraan senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui skema kredit menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Setelah transaksi tersebut, Zulkarnain kemudian ditetapkan sebagai Sekda Kuansing.

KPK juga menduga pemberian kepada Suhardiman telah terjadi sebelumnya. Saat Zulkarnain hendak menjabat Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021, ia diduga memberikan sebuah Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman yang saat itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing.

Pembelian kendaraan tersebut juga diduga difasilitasi Ardiles.

Sebagai balas jasa, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek di Dinas PUPR Kuansing senilai sekitar Rp1,2 miliar pada 2022. Ia juga kembali memenangkan berbagai proyek pada 2025 dan 2026 di sejumlah dinas serta Sekretariat Daerah Kuansing dengan total nilai lebih dari Rp966 juta.

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Pelepasan HPT

Selain dugaan suap jabatan, KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan rekomendasi teknis pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Suhardiman Amby diduga menerima gratifikasi yang berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi petani di Kabupaten Kuansing.

Dalam perkembangan perkara, nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni turut disebut dalam proses pendalaman penyidik. KPK menegaskan penyelusuran masih terus dilakukan.

Raja Juli sebelumnya mengaku telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby untuk dirinya pada 12 Juni 2026. Amplop tersebut diduga berisi uang. (***)

Terkini