ATR/BPN Gelar Sosialisasi Tanah Ulayat di Inhu, Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Adat

Rabu, 29 April 2026 | 14:23:32 WIB

INDRAGIRI HULU – Upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat milik masyarakat adat terus digencarkan. Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026 di Kantor Bupati Indragiri Hulu, Rabu (29/04/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di daerah. 

Sosialisasi tersebut dihadiri pemerintah daerah, pemangku adat, serta masyarakat, guna menyamakan pemahaman terkait pentingnya pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.

Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, menyebut kegiatan ini sebagai momentum penting dalam memperjuangkan kepastian hukum atas tanah ulayat. 

Ia mengapresiasi kehadiran Kementerian ATR/BPN yang dinilai telah memberikan dukungan nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat adat.

“Program ini sudah lama dinantikan. Ini menjadi langkah awal bagi masyarakat hukum adat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah ulayat mereka,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan lancar. 

Menurutnya, program ini tidak hanya berdampak pada kepastian hukum, tetapi juga mendukung pembangunan desa dan kawasan yang memiliki potensi berkembang.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang juga dilaksanakan di sejumlah daerah lain di Indonesia. Untuk tahun 2026, Provinsi Riau menjadi salah satu wilayah pelaksana.

Ia menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) guna memperkuat pemahaman terkait program tersebut. 

Hingga saat ini, sudah terdapat lima objek tanah ulayat yang berhasil diinventarisasi di Riau.

“Kami berharap dukungan para datuk dan pemangku adat dalam menyampaikan data dan informasi, sehingga proses inventarisasi dan pendaftaran tanah ulayat dapat berjalan optimal,” ujarnya.

Mewakili Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia menegaskan bahwa program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan perhatian langsung pemerintah pusat dalam melindungi hak masyarakat adat. 

Ia menekankan bahwa negara tidak berniat menghilangkan tanah ulayat, melainkan justru melindungi dan menjaga keberadaannya.

“Ini bukan sekadar soal sertipikat, tetapi bagaimana negara hadir untuk menjaga masa depan masyarakat hukum adat dari potensi konflik pertanahan,” tegasnya.

Kegiatan ini ditutup dengan penyerahan 13 sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. 

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari komitmen ATR/BPN dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah.

Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, Forkopimda, serta tokoh adat dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat adat semakin kuat, sehingga pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Riau dapat berjalan tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (***)

Terkini