PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau resmi mengumumkan pemberhentian Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dari jabatannya. Sabtu, (4/11/2023).
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI nomor 103/P tahun 2023 tentang Pemberhentian Gubri dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubri masa jabatan 2019 - 2024.
“Saudara Drs. H. Syamsuar, M. Si diberhentikan dengan hormat sebagai Gubri masa jabatan 2019 - 2024. Atas permintaan sendiri, dalam rangka mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI tahun 2024,” terang Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau.
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Natar Nasution ditunjuk sebagai Plt Gubri masa jabatan 2019 - 2024 gantikan Syamsuar.
“Kami umumkan pula penunjukan saudara H. Edy Nasution sebagai Plt untuk melaksanakan wewenang dan kewajiban sebagai Gubri masa jabatan 2019 - 2024,” terang Agung.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan pula penandatanganan usulan pengangkatan Wagubri menjadi Gubri sisa masa jabatan tahun 2019 - 2024 oleh Plt Gubri, Edy Nasution bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, Syafaruddin Poti, dan Hardianto.
Sementara itu Plt Gubri, Edy Nasution mengungkapkan akan melanjutkan visi dan misi dirinya bersama Syamsuar dalam membangun Provinsi Riau yang lebih baik.
“Mohon dukungan kepada semu pihak, semoga apa yang menjadi harapan kita semua dalam membangun Riau yang lebih baik dapat dilaksanakan,” ujar Edy Nasution.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto, Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau M. Job Kurniawan, dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau.