Sidang perdana gugatan wanprestasi Sarwendah terhadap Ruben Onsu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/10). Sarwendah tidak hadir dan diwakili kuasa hukumnya, Jaenudin, yang menyebut pokok perkara berkaitan dengan cicilan dua rumah senilai total sekitar Rp12 miliar. Nilai cicilan bulanan yang dipersoalkan mencapai hampir Rp300 juta dari tiga perjanjian kredit.
Sarwendah memilih tidak hadir dan menyerahkan urusan hukum kepada kuasa hukumnya, Jaenudin. Ia mengaku sengaja melarang kliennya datang karena sidang pertama baru sebatas kelengkapan para pihak.
"Memang saya larang hadir karena sidang pertama hanya bersifat kelengkapan para pihak. Legal standing masing-masing nanti diperiksa oleh majelis hakim," kata Jaenudin seperti diberitakan detikHot.
Apa yang Dipersoalkan dalam Gugatan
Pokok gugatan menyangkut pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih berstatus agunan bank. Sarwendah menilai pelaksanaan kesepakatan dalam Akta Notaris Nomor 39 tidak sesuai dengan yang disepakati bersama Ruben Onsu.
Karena itu, gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan soal siapa yang wajib membayar cicilan kedua aset yang masih diagunkan tersebut. Jaenudin menyebut ada multitafsir dalam pelaksanaan akta yang perlu diuji lewat pengadilan.
"Oleh karena multitafsir tersebut, makanya gugatan wanprestasi sangat diperlukan untuk menguji tafsir para pihak. Apakah memang itu dibayarkan bersama ataukah memang kewajiban RO terkait pelunasannya," ujarnya.
Nilai Cicilan Capai Rp270 Juta Lebih per Bulan
Jaenudin mengungkap nilai cicilan yang dipersoalkan cukup besar. Total keseluruhan cicilan ketiga perjanjian kredit tercatat sekitar Rp12 miliar.
"Nominal kita cek terakhir sekitar Rp12 miliar, total keseluruhan [cicilan]," ungkapnya. "Per bulan kalau tidak salah itu sekitar hampir Rp300-an [juta] ya, Rp270 [juta] sekian dari tiga perjanjian kredit."
Soal kemungkinan kewajiban pembayaran ditanggung bersama, Jaenudin menegaskan Sarwendah akan mengikuti putusan pengadilan. Menurutnya, kliennya mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Ikutin flow-nya saja. Sarwendah support terkait apa pun prosesnya itu dan dia akan terima apa pun putusannya," katanya.
Kemungkinan Sarwendah Hadir di Sidang Mediasi
Setelah sidang perdana rampung, Jaenudin menyebut Sarwendah kemungkinan hadir jika perkara masuk agenda mediasi. Kehadiran itu baru akan dipertimbangkan setelah persyaratan para pihak terpenuhi.
Gugatan ini sendiri diajukan Sarwendah pada 28 September 2026 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menyantumkan Ruben Samuel Onsu sebagai tergugat dan sebuah bank swasta sebagai turut tergugat.
Persoalan berakar pada dugaan pelanggaran kewajiban poin kesepakatan dalam akta perjanjian yang dibuat keduanya saat bercerai. Akta Notaris Nomor 39 mengatur pembagian aset dan tanggung jawab antara Sarwendah dan Ruben Onsu.
Gugatan wanprestasi memperpanjang konflik keduanya yang meledak sejak pertengahan 2026. Masalah yang semula soal pembagian waktu pengasuhan anak berkembang ke persoalan nafkah, gugatan hak asuh, hingga berbagai tudingan pribadi.
Perkara ini masih berada di tahap awal, dengan majelis hakim belum memeriksa pokok materi gugatan secara mendalam.