Kemenhub Jelaskan Mobil Listrik Ditolak Kapal: Bukan Larangan, Tapi Syarat Keselamatan Belum Terpenuhi

Kemenhub Jelaskan Mobil Listrik Ditolak Kapal: Bukan Larangan, Tapi Syarat Keselamatan Belum Terpenuhi
Kemenhub menegaskan penolakan angkut mobil listrik oleh operator kapal bukan larangan, melainkan syarat keselamatan yang belum terpenuhi.

Kasus penolakan pengangkutan kendaraan listrik oleh operator kapal sempat memicu kekhawatiran di kalangan pengguna jasa transportasi laut Indonesia. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluruskan persepsi tersebut melalui penjelasan resmi pada Selasa (15/9). Inti masalahnya terletak pada kepatuhan operasional kapal terhadap regulasi keselamatan, bukan adanya kebijakan diskriminatif terhadap teknologi elektrifikasi.

Akar Masalah: Ketidaksesuaian dengan SE-DJPL 12 Tahun 2024

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, mengakui masih menerima laporan mengenai operator yang enggan mengangkut kendaraan listrik. Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 sejak 4 April 2024 sebagai pedoman penanganan kapal berbendera Indonesia yang mengangkut kendaraan elektrik.

"Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," kata Samsuddin di Kemenhub, dikutip dari CNBC Indonesia. Ia menjelaskan bahwa edaran tersebut kembali disosialisasikan setelah muncul keluhan dari pengguna jasa. Tujuannya memastikan ketentuan keselamatan dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh operator.

Syarat Teknis yang Sering Gagal Dipenuhi Operator

Penolakan terjadi karena spesifikasi fisik dan prosedur darurat kapal tidak sesuai dengan mandat regulasi. Kendaraan listrik memiliki profil risiko termal yang berbeda dengan kendaraan konvensional berbahan bakar fosil, sehingga menuntut penanganan khusus. Berikut adalah poin-poin kritis dalam SE-DJPL 12/2024 yang wajib dipenuhi:

  • Lokasi Penempatan: Kendaraan listrik harus ditempatkan di dek terbuka. Penempatan di car deck bagian bawah dilarang keras untuk memfasilitasi ventilasi dan akses pemadaman.
  • Batas Daya Baterai: State of Charge (SoC) baterai saat pengangkutan dibatasi maksimal 50%. Hal ini bertujuan meminimalkan potensi energi tersimpan jika terjadi kerusakan sel atau korsleting.
  • Fasilitas Mitigasi: Kapal wajib menyediakan ruang terbuka yang memungkinkan tim melakukan tindakan mitigasi segera apabila terjadi anomali suhu atau asap dari kendaraan.
  • Peralatan Pemadam Khusus: Harus tersedia alat pemadam api yang sesuai dengan karakteristik kebakaran baterai lithium-ion, bukan sekadar tabung pemadam biasa.

Implikasi bagi Distribusi Kendaraan Listrik Nasional

Situasi ini menyoroti kesenjangan antara adopsi teknologi kendaraan listrik yang cepat dengan kesiapan infrastruktur logistik maritim. Banyak kapal ro-ro (roll-on/roll-off) yang beroperasi saat ini dirancang puluhan tahun lalu, jauh sebelum era dominasi mobil bensin, apalagi mobil listrik. Memodifikasi struktur kapal untuk memenuhi syarat "dek terbuka" dan instalasi sistem pemadam khusus memerlukan investasi besar.

"Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut," ungkap Samsuddin. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa operator memilih menolak daripada mengambil risiko hukum dan keselamatan akibat ketidakmampuan memenuhi standar teknis.

Catatan Penting untuk Calon Pengguna Jasa

Bagi pemilik mobil listrik yang hendak menyeberang antar pulau, langkah preventif sangat diperlukan. Jangan berasumsi semua tiket kapal bisa langsung diproses untuk unit EV. Konfirmasi ketersediaan slot di dek terbuka dan status kepatuhan operator terhadap SE-DJPL 12/2024 menjadi kunci kelancaran perjalanan.

Kemenhub menekankan bahwa kendaraan listrik tidak "haram" dibawa menggunakan kapal laut. Asalkan persyaratan keselamatan terpenuhi, pengangkutan tetap dimungkinkan. Namun, selama armada kapal nasional belum sepenuhnya direnovasi atau dilengkapi sesuai standar baru, kasus penolakan parsial ini kemungkinan akan terus berulang hingga infrastruktur logistik mengejar ketertinggalan regulasi.

Berita Lainnya

Index