Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya
Petugas melayani perpanjangan SIM keliling di lima lokasi Jakarta pada Senin, 7 September 2026, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

SELARASRIAU.COM — Pemilik surat izin mengemudi golongan A dan C yang hampir kedaluwarsa dapat memperpanjang masa berlaku dokumen di lima lokasi Jakarta pada Senin, 7 September 2026. Pelayanan mobil keliling yang disiagakan TMC Polda Metro Jaya ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pemohon disyaratkan membawa dokumen kelengkapan administrasi serta membayar tarif resmi perpanjangan.

Fasilitas ini dikhususkan bagi golongan kendaraan roda empat dan roda dua pribadi. Loket lapangan tidak melayani pengajuan penerbitan SIM baru.

Sebaran Lokasi Gerai di Jakarta

Akses perpanjangan dokumen pengendara hari ini ditempatkan di pusat perbelanjaan, kampus, dan kantor pos. Berikut daftar lima titik loket keliling yang disiapkan petugas:

  • Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX kilometer 25, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
  • Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk nomor 127, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari.
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran.
  • Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra, Jalan Letjen S Parman, Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol.
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur nomor 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.

Ketetapan Tarif dan Biaya Tes

Ketentuan pungutan administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Pemohon perpanjangan SIM A dikenai tarif sebesar Rp80.000, sementara perpanjangan SIM C dipatok Rp75.000.

Biaya tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Pengendara perlu menyiapkan biaya tambahan sekitar Rp35.000 hingga Rp60.000 untuk dua pengujian tersebut di lokasi.

Syarat Berkas dan Batas Masa Berlaku

Warga diwajibkan membawa sejumlah berkas fisik saat mendatangi unit pelayanan. Dokumen yang harus diserahkan mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, surat keterangan kesehatan, serta lembar hasil tes psikologi.

Pemilik yang SIM-nya telah melewati masa kedaluwarsa tidak dapat dilayani di unit keliling. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 ayat 2, SIM kedaluwarsa dinyatakan gugur dan pemiliknya wajib mengajukan proses permohonan baru di Satpas.

Operasional SIM Keliling di Jakarta berjalan rutin dari Senin sampai Sabtu. Pada hari Minggu, pelayanan hanya beroperasi di lokasi tertentu dalam jumlah terbatas.

Berita Lainnya

Index