AMBON – Seekor kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), satwa endemik yang dilindungi, saat ini tengah dipersiapkan untuk kembali ke habitat aslinya di hutan Pulau Seram, Provinsi Maluku. Burung tersebut merupakan hasil translokasi dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Kakatua Maluku itu diterima oleh Balai KSDA Maluku pada 2 Januari 2026 dan kini dirawat di Pusat Konservasi Satwa – Kakatua Maluku (PKS-KM). Hingga saat ini, kondisi burung dinyatakan sehat dan stabil, namun masih harus menjalani beberapa tahapan penting sebelum dilepasliarkan ke alam bebas.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah BKSDA Maluku, Arga Christyan, menjelaskan bahwa translokasi ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan satwa liar agar dapat kembali hidup di lingkungan alaminya.
“Kakatua Maluku ini kami terima dari KSDA Riau dalam kondisi baik. Tujuan utama translokasi adalah mengembalikan satwa endemik ke habitat aslinya sekaligus menjaga kelestariannya,” ujar Arga, Rabu (14/1/2026).
Tahapan Sebelum Dilepasliarkan
Menurut Arga, sebelum dilepasliarkan, kakatua harus melalui tiga tahapan utama, yaitu karantina, rehabilitasi, dan sosialisasi. Saat ini, burung tersebut masih berada dalam tahap rehabilitasi dan pengawasan intensif oleh tim medis dan perawat satwa.
Proses rehabilitasi dilakukan untuk memastikan kakatua memiliki kondisi fisik yang kuat, mampu mencari makan sendiri, serta menunjukkan perilaku alami seperti burung liar pada umumnya.
“Belum bisa dilepasliarkan dalam waktu dekat. Kami harus memastikan satwa ini benar-benar siap, baik secara fisik maupun perilaku, dan tidak membawa penyakit yang berisiko bagi populasi liar,” jelas Arga.
Tim medis BKSDA Maluku secara rutin memantau pola makan, respons terhadap lingkungan, kemampuan terbang, serta interaksi satwa sebagai bagian dari penilaian kesiapan pelepasliaran.
Satwa Endemik yang Terancam
Kakatua Maluku merupakan satwa endemik Kepulauan Maluku dan termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, spesies ini juga tercatat sebagai satwa dengan status terancam akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal, serta kerusakan habitat.
Pulau Seram sendiri dikenal sebagai salah satu habitat alami penting bagi kakatua Maluku, dengan kawasan hutan yang masih relatif terjaga. Oleh karena itu, pelepasliaran ke alam harus dilakukan secara hati-hati agar satwa dapat bertahan hidup dan berkembang biak.
Harapan Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Arga berharap proses translokasi dan rencana pelepasliaran ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga satwa liar.
“Kakatua Maluku seharusnya hidup bebas di alam, bukan dipelihara atau diperdagangkan. Kami berharap masyarakat ikut berperan menghentikan perdagangan satwa liar,” tegasnya.
BKSDA Maluku juga terus mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas perburuan atau perdagangan satwa dilindungi. Upaya perlindungan satwa endemik dinilai tidak akan berhasil tanpa dukungan dan kepedulian bersama.
Dengan langkah konservasi ini, diharapkan kakatua Maluku dapat kembali hidup bebas di habitat aslinya dan tetap lestari sebagai bagian dari kekayaan alam Indonesia. (mra)