KLH dan Kemdiktisaintek Percepat Pemulihan Lingkungan Pascabencana di Sumatera

KLH dan Kemdiktisaintek Percepat Pemulihan Lingkungan Pascabencana di Sumatera

JAKARTA – Pemerintah pusat bergerak cepat mempercepat pemulihan lingkungan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. 

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersinergi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk memastikan penanganan dilakukan secara terintegrasi dan berbasis keilmuan.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam konferensi pers di Kantor KLH/BPLH, Jakarta Selatan. Kedua kementerian sepakat menitikberatkan penanganan pada tiga pilar utama, yakni pendekatan berbasis sains, evaluasi tata ruang, serta penegakan hukum lingkungan di wilayah terdampak bencana.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan langkah cepat ini merupakan arahan langsung Presiden untuk memastikan pemulihan tidak hanya bersifat darurat, tetapi juga membangun ketahanan jangka panjang.

“Atas arahan Bapak Presiden, kami melakukan langkah-langkah cepat dalam rangka pemulihan sekaligus membangun ketahanan pascabencana di Sumatera. Bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, kami memperkuat penanganan karena sejumlah langkah telah dan sedang dilakukan secara bersama,” ujar Hanif.

Berdasarkan kajian awal, banjir dan longsor yang terjadi di tiga provinsi tersebut dipicu oleh kombinasi beberapa faktor. 

Di antaranya alih fungsi hutan menjadi nonhutan yang cukup masif, kondisi geomorfologi yang masih labil di sejumlah wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Utara, serta faktor iklim ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar yang membawa curah hujan sangat tinggi. Kombinasi ini memperparah dampak bencana di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH dan Kemdiktisaintek menyusun langkah penanganan berbasis sains dan teknologi. Salah satunya melalui penyusunan Rapid Environmental Assessment atau Penilaian Cepat Lingkungan. 

Penilaian ini akan menjadi dasar rekomendasi teknis penentuan lokasi rehabilitasi, baik untuk permukiman maupun lahan pertanian, agar pembangunan hunian tetap dapat diarahkan ke zona yang lebih aman dari risiko bencana.

Penilaian cepat lingkungan tersebut ditargetkan rampung pada Januari 2026.

Selain itu, kedua kementerian juga mengevaluasi pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi dasar kebijakan tata ruang. Evaluasi ini bertujuan menilai kesesuaian antara KLHS dan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan dengan kondisi faktual di lapangan. 

Dari evaluasi ini diharapkan dapat teridentifikasi berbagai kesenjangan permasalahan lingkungan. Proses evaluasi ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan pentingnya pelibatan akademisi lintas disiplin dalam penanganan pascabencana.

“Penanganan pascabencana ini merupakan kebutuhan nasional yang strategis. Karena itu, kami mendukung keterlibatan para akademisi lintas disiplin untuk memperkuat kajian ilmiah yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan di bawah koordinasi KLH/BPLH,” kata Brian.

Di sisi lain, KLH/BPLH juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan terhadap aktivitas usaha di wilayah terdampak. 

Di Sumatera Utara, pengawasan dilakukan terhadap sembilan entitas usaha di kawasan Batang Toru dan DAS Garoga, dengan lima entitas telah selesai diawasi dan empat lainnya masih dalam proses lanjutan.

Di Sumatera Barat, pengawasan menyasar 17 entitas usaha yang akan ditindaklanjuti melalui audit lingkungan. 

Sementara di Aceh, pengawasan ditargetkan terhadap 28 entitas pertambangan dan 21 entitas perkebunan sawit legal, serta telah teridentifikasi 761 pelanggaran ilegal.

KLH/BPLH juga melakukan evaluasi terhadap persetujuan lingkungan, baik AMDAL maupun UKL-UPL, melalui audit lingkungan yang saat ini telah berjalan, khususnya di Sumatera Utara. 

Audit ini mencakup lebih dari 100 usaha dan kegiatan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan prioritas pada unit usaha berskala besar. Target penyelesaian awal audit ditetapkan pada Maret 2026 sebagai dasar tindak lanjut penegakan hukum.

“Melalui audit lingkungan dan evaluasi tata ruang ini, kami ingin memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi di lapangan agar langkah perbaikan lingkungan dan penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat,” ujar Hanif.

Hasil audit lingkungan tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah penegakan hukum lanjutan, mulai dari sanksi administratif, penegakan hukum pidana, hingga gugatan perdata, sesuai tingkat pelanggaran dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Melalui rangkaian langkah ini, KLH/BPLH dan Kemdiktisaintek menegaskan komitmen untuk memastikan penanganan pascabencana di Sumatera dilakukan secara terpadu, berbasis data dan sains, serta berorientasi pada peningkatan ketahanan lingkungan dan keselamatan masyarakat secara berkelanjutan.*** (dil)

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index