Tinjau Dampak Bencana Aceh Timur, Menteri LH: Tak Ada Toleransi Bagi Perusak Lingkungan

Tinjau Dampak Bencana Aceh Timur, Menteri LH: Tak Ada Toleransi Bagi Perusak Lingkungan

Kualanamu - Negara hadir di tengah duka mendalam masyarakat Aceh. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja dengan meninjau langsung dampak parah banjir bandang di Aceh Timur melalui peninjauan udara menggunakan helikopter. 

Kunjungan ini sekaligus menandai langkah serius KLH/BPLH untuk mengumpulkan data ilmiah terkait kerusakan hutan dan lahan sebagai akar penyebab bencana, serta menyiapkan tindakan hukum tegas.

"Kami datang bukan hanya untuk melihat, tetapi untuk memastikan negara benar-benar hadir bagi masyarakat yang terdampak. Keselamatan rakyat adalah yang utama, dan lingkungan yang rusak tidak boleh terus dibiarkan," tegas Menteri Hanif.

Menteri Hanif melihat dengan jelas bentang alam yang terdegradasi parah. Kawasan hulu yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem kini tampak terbuka, alur sungai melebar tidak wajar, dan jejak longsoran tanah mengarah langsung ke permukiman warga. 

Kondisiini menegaskan bahwa tragedi banjir bandang di Aceh Timur bukan semata peristiwa alam, melainkan sinyal keras adanya tekanan serius terhadap daya dukung lingkungan akibat aktivitas ilegal.

Menteri Hanif menekankan komitmen pemerintah bahwa keselamatan rakyat adalah prioritas utama dan kerusakan lingkungan tidak akan dibiarkan. 

Dalam peninjauan udara yang menyusuri wilayah Pesisir Timur Aceh—dengan lintasan Tusam, Lhokseumawe,  Langsa, hingga Aceh Tamiang—KLH/BPLH menemukan indikasi kuat penyerobotan kawasan hutan dan lahan untuk aktivitas perkebunan sawit dan pertambangan ilegal, termasuk pada wilayah lereng bukit dengan tingkat kemiringan ekstrem di atas 45 derajat.

Praktik ini secara nyata menghilangkan fungsi hutan sebagai pengendali tata air alami dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.

Menteri Hanif secara keras mengingatkan bahwa pengelolaan lahan di kawasan dengan kemiringan ekstrem sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. 

Praktik ilegal semacam ini tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga mengancam nyawa masyarakat yang tinggal di wilayah hilir.

"Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," imbuh Menteri Hanif.

Menindaklanjuti temuan lapangan, KLH/BPLH segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kerusakan hutan dan lahan di wilayah terdampak. Evaluasi ini mencakup penilaian kondisi hutan, Daerah Aliran Sungai (DAS), serta perubahan tata guna lahan yang terbukti berkontribusi terhadap meningkatnya risiko bencana. 

KLH/BPLH menjamin, sejumlah korporasi yang diduga kuat berkontribusi terhadap kerusakan akan ditindak tegas melalui upaya paksa penegakan hukum.

Dalam kunjungan ini, Menteri Hanif didampingi oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan,  Rasio Ridho Sani. Kehadiran jajaran pimpinan KLH/BPLH ini menegaskan komitmen bahwa

penanganan dampak bencana dan pemulihan lingkungan akan dilakukan secara komprehensif, meliputi seluruh aspek pengawasan, pengendalian, hingga penegakan hukum.

Menteri Hanif menyampaikan empati dan duka mendalam kepada seluruh masyarakat yang  terdampak. Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga lingkungan  dan menghentikan praktik perusakan.

KLH/BPLH membuka ruang kolaborasi untuk  penguatan pemulihan hutan dan lahan berbasis data ilmiah dan praktik berkelanjutan, sebagai perlindungan nyata bagi keselamatan rakyat dan keberlanjutan masa depan Indonesia. (***)

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index