SELARASRIAU.COM, PEKANBARU - Meski telah diberlakukan sistem jam operasional di ruas Jalan Lintas Riau-Sumbar Km 106-107, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, banyak pengendara yang masih melanggar aturan.
Akibatnya, kemacetan parah terjadi, terutama pada Sabtu (30/11/2024), yang membuat proses perbaikan jalan longsor terhambat.
Kepala BPJN Riau, Yohanes Tulak Todingrara, melalui PPK 1.4 BPJN Riau, Afdirman Jufri, mengungkapkan bahwa kemacetan total terjadi sejak pagi.
Hal ini diperparah oleh pengendara yang tetap memaksa melewati jalan tersebut di luar jam operasional yang ditetapkan.
"Macet total dari pagi hari. Masih banyak pengendara yang tidak patuh dengan pemberlakuan jam operasional jalan," ujar Afdirman.
Ia menambahkan, kemacetan ini berdampak serius pada proses perbaikan. Kendaraan pengangkut material tidak bisa mendekati lokasi jalan longsor sehingga upaya perbaikan menjadi terhambat.
"Akses mobil pengangkut material tidak bisa masuk," jelasnya.
Jam Operasional Jalan Wajib Dipatuhi
Sebagai informasi, sistem buka-tutup jalan telah diberlakukan untuk mengatur lalu lintas selama perbaikan berlangsung.
Jalan ditutup mulai pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB dan kembali dibuka pukul 18.00 WIB hingga 07.00 WIB.
Pihak BPJN Riau kembali mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi kelancaran lalu lintas dan percepatan proses perbaikan.
"Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi jam operasional yang sudah ditetapkan agar lalu lintas berjalan lancar," tegas Afdirman.
Dengan situasi yang ada, diharapkan pengendara dapat bekerja sama dan menghormati aturan demi keselamatan serta kelancaran proses perbaikan di kawasan tersebut. *** (dil)