SelarasRiau.com - Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten Kampar menerima sebanyak 830 sanggahan dari pelamar. Angka ini mencakup lebih dari setengah dari 1.545 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam tahapan Seleksi Persyaratan Administrasi.
Tim dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar mengungkapkan sembilan penyebab umum pelamar mengajukan sanggahan. Dengan rincian sebagai berikut:
1. Dokumen yang diunggah tidak sesuai ketentuan, seperti menggunakan fotokopi alih-alih scan asli.
2. Masa berlaku sertifikat akreditasi tidak sesuai dengan tahun kelulusan di ijazah.
3. Kesalahan dalam alamat tujuan surat lamaran.
4. Format surat lamaran dan surat pernyataan tidak sesuai dengan ketentuan.
5. Dokumen ijazah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
6. Penggunaan materai bekas pada surat lamaran dan pernyataan.
7. Pasfoto tidak berlatar belakang merah.
8. Kesalahan dalam pengunggahan dokumen, misalnya mengunggah KK alih-alih KTP.
9. Pengunggahan dokumen milik orang lain.
Proses pengolahan sanggahan masih berlangsung, dan hasilnya belum dapat diumumkan. Beberapa materi perlu dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan hasil sanggahan ditargetkan akan diumumkan pada Minggu, 29 September 2024.
Dari total 7.122 pendaftar CPNS di Kampar, hanya 6.738 pelamar yang menyelesaikan pendaftarannya. Dari jumlah tersebut, 5.193 pelamar dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sementara 1.545 pelamar TMS./(***)