Merasa Dirugikan, Kuasa Hukum AK Berencana Laporkan Pihak Yang Mencemarkan Nama Baik Kliennya Ke Polda Riau

Merasa Dirugikan, Kuasa Hukum AK Berencana Laporkan Pihak Yang Mencemarkan Nama Baik Kliennya Ke Polda Riau
Kuasa Hukum AK, Suwardi.

PEKANBARU – Dampak atas Pemberitaan yang menyudutkan klien dan keluarga besarnya atas pemberitaan yang tidak benar ditulis oleh beberapa Media Online. Dimana informasi yang tersebar tidaklah sesuai dengan Fakta yang sebenarnya.

Melalui Kuasa Hukum AK, Suwardi, mengatakan bahwa, dimana awalnya pada tanggal 20 April 2023 Pelapor menghubungi Terlapor untuk menawarkan diri menjadi investor terkait dengan uang yang dimiliki Pelapor “FM” mengingat bahwa Terlapor memiliki usaha Arisan Online, sehingga Pelapor memiliki inisiatif untuk mencarikan orang-orang yang membutuhkan pinjaman uang terutama orang-orang yang menjadi member Arisan Online yang dijalankan oleh Terlapor “AK”.

“Sebagai admin dimana sebelum Pelapor “FM” ikut dengan Terlapor usaha arisan dan Dous “AK” berjalan dengan baik, dan para member telah banyak menerima keuntungan dari “AK” termasuk Pelapor “FM”, bahwa semua member telah menerima keuntungan sesuai dengan kesepakatan antara para member,” katanya seperti dikutip dari Owntalk.co.id, Minggu, (04/02/2024).

Dikatakannya, semula berjalan dengan baik dimana para member arisan tetap membayar Arisannya sesuai waktu dan Para Member telah mendapatkan keuntungan dari “AK”.

“Namun selanjutnya dimana banyak Member arisan yang tidak membayarkan Arisan yang membuat Arisan yang di Kelola “AK” sempat tersendat untuk Pembayarannya, akan tetapi “AK” masih sanggup untuk menombok atau menalangkan terlebih dahulu dengan uang Pribadi,” terangnya

Lanjut Suwardi, “Karna dengan harapan member yang menunggak pembayaran akan membayarkan Kembali uang arisannya, namun member-member yang di bayarkan tersebut telah kabur atau tidak bisa dihubungi dan tidak melakukan pembayarannya dimana mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi AK dimana harus menombok atau membayar uang arisan dan juga Duos (pinjam meminjam uang) kepada Para member,” tambahnya.

Lebih lanjut, “Atas kejadian banyak member yang tidak membayarkan Arisan itu, AK telah memberikan Informasi kepada semua member yang ikut bergabung dengan AK termasuk Pelapor FM, dimana AK tetap membayarkan kewajibannya melakukan pemberian untung dengan sistem menyicil kepada semua member termasuk Pelapor FM, yang mana Pelapor FM telah banyak menerima Keuntungan dari kerja sama dengan AK,” pungkasnya

Selanjutnya, “AK heran secara tiba tiba FM membuat laporan Terhadap AK di Polsek Lima Puluh Pekanbaru. dimana AK dilaporkan terkait Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan, sedangkan secara fakta FM telah banyak menerima keuntungan dari awal mulai kerjasama dengan AK dan FM menyatakan dalam laporannya. AK tidak pernah melakukan pembayaran apapun kepada FM, tentunya merugikan AK, dimana dalam keterangan AK di Polsek Lima Puluh, AK telah secara detail menerangkan berdasarkan bukti yang ada pada AK telah melakukan pembayaran kepada FM secara menganggur. Bahkan AK sempat menjual sebuah mobil demi menyicil kepada FM,” ucapnya

Lanjut Suwardi, “Bahwa berdasarkan dari laporan FM dimana AK ditahan oleh Polsek Lima Puluh, atas tuduhan melakukan perbuatan tindak pidana Penipuan dan penggelapan. Sedangkan AK telah melakukan pembayaran secara menyicil kepada FM,” tambahnya

“Dimana selanjutnya akibat merasa di Rugikan AK melakukan Gugatan Perbuatan melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/PN Pbr dimana Pihak “FM” atau Pelapor tidak hadir untuk mengikuti Persidangan dimana hingga sekarang Perkara Nomor 32/Pdt.G/PN Pbr sedang berlangsung Persidangannya pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” tegasnya.

Terkait Proses Persidangan tersebut, AK telah secara Resmi menyurati Polsek Lima Puluh, dengan adanya gugatan perbuatan melawan hukum antara pelapor dengan yerlapor untuk di uji kebenaran nya pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Bahwa telah beberapa kali di lakukan Pertemuan untuk dilakukan perdamaian antara Pelapor dengan Terlapor, dimana pihak Pelapor tidak sanggup atas permintaan yang disampaikan oleh Terlapor yang cukup besar dimana sebelumnya pihak Terlapor telah membayar kepada Pelapor sebagai itikad baik dari Terlapor namun tidak di anggap baik Oleh Pelapor,” bebernya Suwardi.

Lebih lanjut, Suwardi mengatakan, “Sejak Terlapor AK dilakukan Penahanan, AK telah mengajukan Permohonan Penanguhan Penahanan kepada Polsek Lima Puluh dengan pertimbangan Terlapor memiliki anak yang masih kecil-kecil, dimana suami Terlapor bekerja di Luar daerah yang mengakibatkan tidak ada yang bisa merawat anak Pelapor dengan serius,” ungkapnya

Selanjutnya Pada Hari Minggu 4 Februari 2024 banyak pemberitaan yang di keluarkan oleh beberapa media online yang tentunya membingungkan pihak Terlapor dimana sejak awal perkara ini di laporkan tidak ada satupun media yang meliput dimana sejak hari sabtu malam tanggal 3 Februari 2024 telah banyak wartawan yang berdatangan di Polsek lima puluh dimana kami selaku kuasa hukum telah mengumpulkan bukti bukti serta saksi terkait actor intelektual yang sengaja ingin menjatuhkan nama baik klien kami, tentunya kami akan mengambil Langkah hukum yang tegas untuk membela klien kami atas pemberitaan yang tidak sesuai Fakta.

“Bahwa selanjutnya jika dilihat dalam pemberitaan yang beredar seolah-olah klien kami ini merupakan Pelaku kejahatan yang besar, dimana secara Fakta semua yang mengaku sebagai korban dalam pemberitaan yang beredar telah menerima keuntungan yang cukup besar oleh klien kami,” bebernya.

“Bisa dikatakan bukanlah perbuatan pidana dimana mereka telah menerima keuntungan yang cukup besar jika pun mereka keberatan perkaranya adalah perkara keperdataan dan bukanlah perkara Pidana dimana sama halnya dengan Perkara yang terjadi di Polsek Lima Puluh Dimana Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956) Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa: “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu” Namun perkaranya tetap di lanjutkan,” jelasnya

Selanjutnya, melalui Penasehat Hukum AK mengatakan bahwa, ia sangat menghormati Proses Hukum yang sedang berjalan.

Kendati demikian, Ia meminta agar proses yang berjalan harus adil.

“Dalam pemberitaan yang beredar tidak hanya merugikan klien kami namun merugikan suami serta mertuanya Terlapor, dimana tidak ada hubungan sama sekali dengan Terlapor dalam perkara yang terjadi tersebut adalah urusan Pribadi klien kami, serta tidak ada hubungannya dengan Suami dan mertua Terlapor. Jadi kami menduga ada pihak pihak yang sengaja ingin menghancurkan nama baik suami dan Mertua Terlapor yang merupakan seorang calon Legislatif tentunya hal ini merugikan klien kami suami dan Mertua Terlapor,” Katanya.

Rencananya, AK akan mengambil langkah hukum yang terbaik untuk membela hak nya dimana dari keterangan saksi yang ada FM selaku Pelapor, yang membuat Grub yang Bernama “KORBAN KUTIL” dimana berisikan ajakan untuk membuat laporan Bersama dan juga berisikan informasi suami serta Mertua Terlapor yang seorang calon legislatif.

Akibat tindakan dari FM serta pihak-pihak lain yang sengaja ingin merugikan klien kami. “Tentunya kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dimana kami telah memiliki bukti bukti serta saksi yang kuat untuk membuat laporan di Polda Riau dimana telah cukup bukti kami melaporkan adanya Dugaan tindak pidana dan adanya Pelanggaran Undang undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merugikan serta menyebarkan berita fitnah dan Bohong Terhadap klien kami,” tuturnya.

Tutup Suwardi, “kami akan segera membuat laporan Polisi kepada Pihak-Pihak yang merugikan klien kami, dimana kita harus mengormati asas praduga tidak bersalah dan kita tidak boleh menghakimi seseorang yang belum tentu bersalah, apalagi Pelapor dan Pihak-Pihak lainya telah menerima keuntungan dari Terlapor,”
tutupnya. (***)p

Berita Lainnya

Index