Sebanyak 38 perusahaan sarang burung walet Indonesia masih belum bisa menembus pasar China akibat pembekuan izin oleh otoritas bea cukai setempat. Badan Karantina Indonesia tengah merundingkan pembukaan kembali akses ekspor bagi sebagian perusahaan, sambil memperketat pengawasan agar tidak ada lagi yang terkena larangan. Kandungan aluminium di atas ambang batas menjadi pemicu utama pembekuan tersebut.
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menyatakan pihaknya masih berkomunikasi dengan General Administration of Customs of China (GACC) untuk membahas pembukaan kembali akses ekspor bagi sejumlah perusahaan yang sebelumnya terkena pembatasan. Perundingan berjalan alot karena keputusan berada sepenuhnya di tangan otoritas China.
"Ya ini kita sedang melakukan diplomasi, perundingan, cocok-cocokan dengan GACC China, agar perusahaan-perusahaan kita ini ada yang dibuka, atau ada yang baru bisa masuk lagi," kata Karding, dikutip Rabu (4/11/2026).
Aluminium di Atas 100 ppm Jadi Pemicu Pembekuan
GACC menangguhkan atau membekukan sementara izin perusahaan ekspor sarang burung walet asal Indonesia. Barantin mengungkapkan penyebabnya: kandungan aluminium yang melebihi ambang batas yang ditetapkan pemerintah China, yakni 100 ppm.
Ambang batas itu berlaku sebagai syarat mutu bagi produk yang masuk ke pasar China. Selama kandungan aluminium di atas 100 ppm, perusahaan terkait tidak bisa mengirimkan sarang burung waletnya ke sana.
Hingga kini belum ada perkembangan resmi soal jumlah perusahaan yang masih terkena pembatasan. "Masih, masih. Secara ofisial masih," ucap Karding saat ditanya apakah angka 38 perusahaan itu sudah berubah.
Diplomasi ke GACC Dibarengi Pengawasan Ketat di Dalam Negeri
Upaya diplomasi ke China tidak berdiri sendiri. Barantin memperketat pengawasan di dalam negeri untuk mencegah bertambahnya perusahaan yang terkena larangan otoritas China.
"Dan juga memperketat di sini, supaya tidak ada lagi yang di-ban, di luar 38 (perusahaan yang disuspend) ya," ujarnya.
Langkah pengawasan menyasar proses produksi hingga kesiapan sarang burung walet sebelum dikirim ke negara tujuan. Tujuannya agar kualitas produk yang lolos ke pasar ekspor tidak lagi berbenturan dengan standar kandungan aluminium yang diterapkan GACC.
Apa Artinya bagi Pelaku Usaha Sarang Burung Walet
Bagi pelaku usaha, pembekuan izin berarti tertutupnya salah satu pasar ekspor paling bernilai bagi komoditas sarang burung walet Indonesia. China merupakan tujuan utama pengiriman produk ini, sehingga perusahaan yang terkena suspend kehilangan akses penjualan langsung ke sana.
Perusahaan yang belum masuk daftar suspend tetap bisa mengekspor, tetapi menghadapi risiko serupa jika kandungan aluminium produknya melewati ambang batas. Penguatan pengawasan di dalam negeri menjadi semacam penyaring awal sebelum barang sampai ke tangan otoritas China.
Bagi pelaku usaha yang masih menunggu pembukaan akses, hasil perundingan Barantin dengan GACC menjadi penentu. Belum ada tenggat resmi kapan negosiasi itu rampung, sehingga kepastian kapan izin kembali dibuka masih abu-abu.
Dampak ke Kinerja Ekspor dan Harga di Tingkat Petani
Penangguhan izin sejumlah perusahaan berpotensi menekan serapan sarang burung walet dari petani dan pembudidaya. Ketika akses ke China menyempit, stok yang seharusnya terserap pasar ekspor menumpuk di dalam negeri atau harus dialihkan ke negara tujuan lain dengan harga berbeda.
Tekanan pada harga jual di tingkat bawah bisa muncul jika pembekuan berlangsung lama. Sebaliknya, pembukaan kembali akses bagi sebagian perusahaan akan menjadi sinyal positif bagi rantai pasok, mulai dari rumah walet hingga eksportir.
Barantin menempatkan perundingan dengan GACC sebagai jalur utama penyelesaian. Sambil menunggu hasilnya, pengawasan mutu di dalam negeri dijalankan agar masalah kandungan aluminium tidak terus berulang pada perusahaan lain.