Polda Riau Sita 101 Kg Narkoba, 39 Tersangka Ditangkap

Ahad, 25 Oktober 2026 | 19:43:34 WIB

SELARASRIAU.COM - PEKANBARU — Polda Riau bersama jajaran polres mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dan menangkap 39 tersangka selama Operasi Sarang Narkoba pada 9–23 Oktober 2026. 

Dalam operasi selama 15 hari tersebut, polisi menyita barang bukti yang dilaporkan mencapai 101,05 kilogram serta memfasilitasi rehabilitasi bagi 150 orang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyampaikan capaian operasi tersebut di Pekanbaru, Sabtu (24/10/2026).

“Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 101,05 kilogram narkotika serta memfasilitasi rehabilitasi bagi 150 orang pengguna,” kata Putu, dikutip dari laporan ANTARA, Sabtu.

Barang bukti yang dilaporkan terdiri atas 82,75 kilogram sabu-sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir pil ekstasi, serta 62 cartridge yang mengandung etomidate.

Operasi Sarang Narkoba menyasar sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Penindakan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama kepolisian resor di wilayah Riau.

Pengungkapan 47 Kg Sabu di Pekanbaru

Salah satu perkembangan penting dalam rangkaian penindakan tersebut adalah pengungkapan dugaan peredaran 47 kilogram sabu di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi membenarkan pengungkapan itu pada Senin (19/10/2026). Saat itu, polisi mengamankan seorang pria yang diduga menguasai barang bukti tersebut.

“Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis,” kata Akmadi, sebagaimana diberitakan Tribratanews Polri pada 20 Oktober 2026.

Menurut laporan tersebut, pengungkapan diawali dengan pengintaian sebelum petugas melakukan penindakan. 

Namun, pada saat informasi awal disampaikan, Polda Riau belum memaparkan secara terperinci kronologi penangkapan maupun perkembangan penyidikan kasus itu.

Karena itu, jumlah tersangka, asal-usul sabu, dugaan jalur distribusi, dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar masih perlu merujuk pada keterangan lanjutan penyidik.

Pengungkapan 47 kilogram sabu tersebut terjadi dalam periode Operasi Sarang Narkoba. 

Meski demikian, rincian yang tersedia dalam laporan awal tidak menjelaskan secara terpisah apakah seluruh barang bukti dari perkara itu dihitung dalam rekapitulasi 101,05 kilogram.

Ditresnarkoba Polda Riau Ungkap Tujuh Kasus

Dalam rincian capaian operasi, Ditresnarkoba Polda Riau mencatat tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Direktorat ini juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap 79 orang.

Barang bukti yang dilaporkan berasal dari pengungkapan Ditresnarkoba meliputi 81,86 kilogram sabu-sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir pil ekstasi.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa pengungkapan sabu dalam jumlah besar menjadi bagian penting dari hasil penindakan. 

Namun, angka pada tingkat direktorat tidak boleh disamakan dengan keseluruhan hasil operasi karena rekapitulasi juga mencakup penindakan yang dilakukan polres jajaran.

Di tingkat kewilayahan, Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka dan memfasilitasi rehabilitasi terhadap lima orang.

Polres Dumai mengungkap dua kasus dengan dua tersangka. Sebanyak 26 orang juga difasilitasi untuk menjalani rehabilitasi.

Sementara itu, laporan mengenai hasil operasi menyebut Polres Kampar mengungkap dua kasus dengan empat tersangka. 

Polres Indragiri Hulu menangani tiga kasus dengan enam tersangka, sedangkan Polres Indragiri Hilir mengungkap empat kasus dengan tiga tersangka.

Polres Pelalawan mencatat dua kasus dengan dua tersangka. Polres Rokan Hilir mengungkap tiga kasus dengan empat tersangka, sementara Polres Kuantan Singingi mencatat tiga kasus dengan enam tersangka.

Rincian tersebut menunjukkan bahwa penindakan berlangsung di sejumlah wilayah, tidak hanya di Pekanbaru. 

Untuk mengetahui peran masing-masing tersangka, lokasi penyitaan, dan perkembangan perkara, diperlukan keterangan lanjutan dari penyidik atau rilis resmi masing-masing satuan.

Operasi Juga Menyasar Lokasi Rawan Narkoba

Operasi Sarang Narkoba tidak hanya berupa penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Sejumlah kegiatan juga dilakukan dengan menyasar kawasan yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

Salah satu contohnya terjadi di Kota Dumai. Berdasarkan publikasi resmi Tribratanews Polda Riau pada 18 Oktober 2026, Polres Dumai menggelar razia di sejumlah lokasi rawan di Kelurahan Laksamana pada 10 Oktober.

Dalam kegiatan itu, polisi mengamankan 12 orang. Sebanyak 11 orang dilaporkan positif menggunakan sabu berdasarkan pemeriksaan urine, sedangkan satu orang lainnya diduga terlibat dalam peredaran sabu.

Petugas turut menyita satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,40 gram serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Polisi menyatakan penanganan terhadap orang-orang yang diamankan akan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum. 

Mereka yang diduga sebagai pengguna direncanakan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut, sedangkan dugaan keterlibatan dalam peredaran diproses sesuai hukum.

Kasus di Dumai tersebut merupakan salah satu gambaran kegiatan penindakan di wilayah rawan. 

Namun, barang bukti dalam razia itu perlu dibedakan dari penyitaan narkotika dalam jumlah besar yang dilaporkan sebagai hasil keseluruhan Operasi Sarang Narkoba.

Polda Riau: Berantas Bandar dan Pulihkan Pengguna

Putu Yudha Prawira menyebut operasi tersebut merupakan upaya untuk memberantas peredaran gelap sekaligus menangani pengguna melalui rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pelaksanaan operasi disebut sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan petunjuk Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat.

Dalam penanganan kasus narkotika, status seseorang tetap perlu dibedakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum. 

Orang yang diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, rehabilitasi bagi pengguna juga perlu dilakukan berdasarkan asesmen dan ketentuan yang berlaku. Pendekatan ini berbeda dari penegakan hukum terhadap orang yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Perkembangan yang Masih Perlu Ditunggu

Hasil Operasi Sarang Narkoba yang diumumkan pada 24 Oktober memberikan gambaran mengenai jumlah kasus, tersangka, barang bukti, dan pengguna yang difasilitasi untuk rehabilitasi. Namun, belum semua perkara dijelaskan secara terperinci kepada publik.

Untuk kasus sabu 47 kilogram di Rumbai, perkembangan yang penting dikonfirmasi berikutnya mencakup identitas dan peran tersangka sesuai informasi yang boleh dipublikasikan, kronologi penangkapan, hasil pemeriksaan barang bukti, serta dugaan jaringan pemasok dan tujuan distribusinya.

Publik juga perlu mendapatkan penjelasan apakah barang bukti dari perkara tersebut telah dihitung dalam rekapitulasi total 101,05 kilogram. 

Konfirmasi ini penting agar jumlah barang bukti dari masing-masing perkara tidak dijumlahkan kembali secara keliru.

Dengan demikian, angka 101,05 kilogram merupakan capaian yang dilaporkan untuk Operasi Sarang Narkoba pada 9–23 Oktober 2026. Perkembangan setiap kasus tetap perlu mengikuti keterangan resmi penyidik dan proses hukum yang berjalan. (*)

Terkini