Pemerintah mempercepat digitalisasi perlindungan sosial nasional, tetapi registrasi baru mencapai 9.294.281 kepala keluarga atau 9,68% dari total 96.044.487 KK. Warga yang belum terdaftar perlu mendatangi agen pendamping di kelurahan untuk memulai proses, karena registrasi tidak otomatis menjadikan seseorang penerima bantuan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaporkan registrasi perlindungan sosial baru menjangkau 9.294.281 kepala keluarga (KK) dari total sekitar 96.044.487 KK. Angka itu setara 9,68%, jauh dari cakupan yang dibutuhkan sebelum digitalisasi digulirkan secara nasional.
Data tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) di Jakarta, Jumat (16/10/2026). Rapat ini menindaklanjuti arahan Presiden agar reformasi perlindungan sosial lebih inklusif dan tepat sasaran.
Menteri PANRB Rini Widyantini, yang juga Wakil Ketua I KPTDP, menyebut keberhasilan program tidak hanya bergantung pada sistem teknologi. Kolaborasi kementerian, pemerintah daerah, aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan masyarakat dinilai menentukan apakah layanan benar-benar menjangkau kelompok sasaran.
Siapa yang Dimaksud Agen Perlinsos
Pemerintah mencatat 707.308 orang terdaftar sebagai Agen Perlinsos. Dari jumlah itu, hanya 39,06% yang aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat.
Agen berperan membantu warga melakukan registrasi, termasuk kelompok yang kesulitan mengakses layanan digital. Pemerintah mendorong pendekatan jemput bola bagi lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat di wilayah pedalaman.
Peran agen menjadi kunci karena registrasi mandiri belum tentu mudah diakses semua kalangan. Pemerintah provinsi juga diminta mengoordinasikan mekanisme registrasi dan sanggah di wilayah masing-masing.
Registrasi Bukan Penetapan Penerima Bantuan
Rini menegaskan komunikasi publik harus jelas agar masyarakat tidak salah paham soal tujuan registrasi.
"Komunikasi publik harus dilakukan secara jelas agar masyarakat memahami bahwa registrasi tidak secara otomatis menetapkan seseorang sebagai penerima bantuan sosial," tegasnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (20/10/2026).
Artinya, warga yang sudah registrasi belum tentu masuk daftar penerima. Penetapan penerima tetap melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan program perlindungan sosial yang berlaku.
Cara Memulai Registrasi
Masyarakat yang belum terdaftar dapat mendatangi Agen Perlinsos di lingkungan kelurahan atau desa untuk memperoleh pendampingan. Pendekatan ini disiapkan bagi warga yang tidak terbiasa mengakses layanan digital.
Pemerintah juga mendorong perluasan akses registrasi secara mandiri. Informasi mengenai kanal resmi registrasi dan mekanisme sanggah dapat diakses melalui Kementerian Sosial serta pemerintah daerah setempat.
Warga yang kesulitan mengakses layanan digital disarankan meminta bantuan agen pendamping. Jangan menyerahkan data pribadi kepada pihak yang mengaku calo atau meminta biaya pendaftaran.
Jadwal dan Cakupan Nasional
Peluncuran nasional digitalisasi perlindungan sosial masih dalam tahap persiapan. Pemerintah tengah memperluas registrasi ke seluruh kabupaten/kota sebelum program digulirkan penuh.
Rini menekankan perluasan registrasi harus disertai penguatan koordinasi pusat dan daerah. Peran ASN juga dioptimalkan untuk mendampingi masyarakat, terutama kelompok rentan.
Dalam persiapan tersebut, pemerintah mendorong kegiatan Perayaan Gerakan Nasional Peduli Tetangga tidak berhenti sebagai seremoni. Kegiatan itu diharapkan menunjukkan capaian implementasi yang terverifikasi dan praktik pendampingan yang berhasil.
Yang Perlu Diwaspadai
Registrasi perlindungan sosial tidak dipungut biaya. Warga sebaiknya hanya mengikuti prosedur melalui agen resmi atau kanal pemerintah yang diumumkan Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.
Hingga berita ini ditulis, bahan yang tersedia belum memuat rincian nominal bantuan, syarat penerima, maupun jadwal pencairan untuk program digitalisasi ini. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial dan Kementerian PANRB.