Otoritas Jasa Keuangan menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026. Dari jumlah itu, 3.645 pengaduan di antaranya menyangkut investasi ilegal, sementara Satgas PASTI menghentikan 242 entitas yang beroperasi tanpa izin.
Angka pengaduan itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (5/10). Lonjakan pengaduan berjalan seiring pertumbuhan investor pasar modal yang mencapai 32,17 juta SID per akhir September 2026, tumbuh hampir 58% sejak awal tahun.
Artinya, minat berinvestasi yang melesat belum sepenuhnya diimbangi kewaspadaan terhadap penipuan berkedok investasi. Modusnya beragam, dari skema ponzi hingga binary option.
Kerugian Masyarakat Capai Rp139,7 Triliun
Dampak finansial dari praktik ini tidak kecil. Dalam periode 2017-2023, OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi bodong menembus Rp139,7 triliun. Angka itu menjadi salah satu alasan OJK dan Satgas PASTI memperketat pengawasan terhadap entitas yang menawarkan imbal hasil tidak wajar.
Dari 35.438 pengaduan entitas ilegal yang masuk, OJK memerinci temuan sebagai berikut:
- 3.645 pengaduan terkait investasi ilegal
- 242 entitas investasi ilegal yang ditemukan dan dihentikan Satgas PASTI
- 32,17 juta investor terdaftar dalam SID per akhir September 2026
- Rp139,7 triliun kerugian masyarakat akibat investasi bodong periode 2017-2023
Prinsip "Legal" dan "Logis" Jadi Kunci
OJK meminta masyarakat menerapkan dua prinsip utama sebelum menempatkan dana: legal dan logis. Dicky menegaskan calon investor perlu memastikan legalitas produk maupun pelaku usaha, sekaligus waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
"Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK telah menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal," kata Dicky.
Pesan itu relevan mengingat skema ponzi dan binary option kerap dikemas dengan janji return fantastis dan tekanan waktu agar korban segera menyetor dana.
Bukan Sekadar Soal Literasi Keuangan
David Matahari, dosen psikologi Universitas Pelita Harapan, menilai kerentanan masyarakat terhadap investasi bodong tidak semata-mata berkaitan dengan rendahnya literasi keuangan. Dalam tulisannya di The Conversation Indonesia, ia menjelaskan keinginan memperoleh kekayaan secara cepat membuat seseorang lebih mudah percaya pada tawaran investasi berimbal hasil besar dalam waktu singkat.
Dorongan itu menguat ketika media sosial menampilkan gaya hidup mewah dan keberhasilan finansial seolah mudah dicapai. Muncul fear of missing out (FOMO) yang mendorong orang mengikuti tren tanpa mempertimbangkan risikonya lebih dulu.
Apa Artinya bagi Investor Baru
Bagi investor yang baru masuk pasar modal, dua hal perlu dicek sebelum menyetor dana: izin usaha dan produk dari OJK, serta kewajaran imbal hasil yang dijanjikan. Tawaran dengan return jauh di atas instrumen pasar yang wajar dalam waktu singkat adalah sinyal bahaya yang konsisten muncul di berbagai kasus investasi ilegal.
OJK menegaskan pengawasan terhadap entitas ilegal akan terus berjalan bersama Satgas PASTI. Masyarakat yang menemukan tawaran investasi mencurigakan dapat melaporkannya ke kontak OJK untuk diverifikasi status legalitasnya.