Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, KPK : Jangan Sampai Modus Serupa Terulang

Senin, 05 Oktober 2026 | 17:16:27 WIB

PEKANBARU — Hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diperberat menjadi empat tahun penjara pada tingkat banding. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pemidanaan.

KPK meminta kasus Abdul Wahid menjadi pelajaran bagi Pemerintah Provinsi Riau untuk memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan, serta menutup celah yang memungkinkan modus serupa kembali terjadi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang mengabulkan upaya hukum banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam putusan banding tersebut, Abdul Wahid dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Vonis itu naik dua tahun dibandingkan putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan pidana dua tahun penjara.

“KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau yang telah mengabulkan upaya hukum banding Jaksa Penuntut Umum KPK dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid sesuai dengan ketentuan pidana minimum dari pasal yang dinyatakan terbukti,” ujar Budi, Senin (5/10/2026).

Menurut KPK, putusan tersebut penting untuk memastikan penerapan hukum pidana korupsi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, JPU KPK belum menentukan langkah hukum selanjutnya.

KPK masih mengambil sikap pikir-pikir sambil mempelajari secara menyeluruh salinan putusan serta pertimbangan hukum majelis hakim.

“JPU akan mempelajari terlebih dahulu secara menyeluruh putusan lengkap serta pertimbangan hukum Majelis Hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Budi.

KPK Minta Pemprov Riau Tutup Celah Korupsi

Di luar persoalan vonis, KPK menilai perkara Abdul Wahid harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Perbaikan dinilai penting terutama pada sektor dan mekanisme yang dalam perkara tersebut dinilai membuka peluang terjadinya penyimpangan.

“Jangan sampai modus serupa kembali terjadi. Perbaikan tata kelola harus menjadi bagian dari pembelajaran agar ruang terjadinya penyimpangan dapat ditutup, sistem pengawasan diperkuat, dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan secara transparan serta akuntabel,” kata KPK.

KPK menegaskan, penegakan hukum dan pembenahan tata kelola harus berjalan beriringan.

Pemidanaan memberikan konsekuensi terhadap perbuatan yang telah terjadi, sementara pembenahan sistem diperlukan untuk mencegah kasus serupa terulang.

“Keduanya harus berjalan beriringan untuk memastikan pemberantasan korupsi memberikan dampak nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat,” ujar Budi.

Vonis Abdul Wahid Naik dari 2 Tahun Menjadi 4 Tahun

Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Abdul Wahid dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid dapat disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

Apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, Abdul Wahid dijatuhi pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Abdul Wahid tetap berada dalam tahanan.

Pada tingkat pertama, Abdul Wahid sebelumnya divonis dua tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Vonis tingkat pertama dibacakan pada 30 Juli 2026.

Sementara itu, JPU KPK sebelumnya menuntut Abdul Wahid dengan pidana delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar.

Modus Perkara Jadi Sorotan

Perkara tersebut juga menyeret sejumlah pihak lain.

Dalam dakwaan JPU, Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PULR-PKPP Riau M Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudan Abdul Wahid, Marjani, disebut terlibat dalam rangkaian permintaan uang kepada sejumlah kepala UPT Jalan dan Jembatan.

Peristiwa tersebut disebut berlangsung dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru.

Dalam dakwaan, praktik tersebut disebut bermula dari arahan kepada para pejabat untuk menunjukkan loyalitas kepada pimpinan.

Para kepala UPT kemudian disebut diminta menyetorkan sejumlah uang yang dikaitkan dengan anggaran kegiatan.

Awalnya, para kepala UPT disebut hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.

Namun, jumlah tersebut kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat disebut menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan kekhawatiran terhadap jabatan mereka.

Setoran uang kemudian dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama disebut terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.

Total uang yang terkumpul disebut mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut kemudian disalurkan melalui sejumlah perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan.

Kasus inilah yang kemudian dinilai KPK harus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah.

Selain penindakan terhadap pelaku, penguatan sistem pengawasan, transparansi pengelolaan anggaran, serta perlindungan terhadap aparatur dari tekanan atasan menjadi bagian penting untuk mencegah praktik serupa kembali terjadi.

Putusan banding terhadap Abdul Wahid pun menjadi babak baru dalam perkara tersebut.

Namun bagi KPK, pekerjaan tidak berhenti pada putusan pengadilan. Pembenahan sistem pemerintahan menjadi langkah berikutnya agar praktik serupa tidak kembali tumbuh di lingkungan birokrasi. (*)

Terkini