Cara Membuat STNK Digital di Aplikasi Digital Korlantas, Kurang dari 3 Menit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 11:23:31 WIB
Aplikasi Digital Korlantas menjadi kanal resmi aktivasi STNK digital bagi pemilik kendaraan.

Kepolisian Republik Indonesia kini menyediakan STNK digital yang bisa diaktivasi sendiri lewat aplikasi Digital Korlantas. Prosesnya kurang dari tiga menit dan dokumen ini sah ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan. Pemilik kendaraan tidak perlu lagi khawatir tertinggal STNK fisik di rumah.

Aplikasi Digital Korlantas menjadi kanal resmi untuk mengaktivasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dalam bentuk digital. Pemilik kendaraan bisa melakukannya sendiri tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa STNK digital merupakan representasi elektronik dari STNK fisik yang berlaku saat ini. Kedudukannya di mata hukum sama dengan dokumen fisik.

Tujuh Langkah Aktivasi STNK Digital

Proses pembuatan STNK digital dilakukan langsung di dalam aplikasi Digital Korlantas. Berikut urutan langkahnya:

  • Buka aplikasi Digital Korlantas
  • Login dengan memasukkan Digital ID yang sudah terdaftar
  • Pilih menu 'STNK' di bawah tulisan Digital ID
  • Masukkan NRKB atau pelat nomor kendaraan
  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Tunggu sampai muncul tulisan 'Proses Digitalisasi Berhasil'
  • STNK akan muncul di halaman utama aplikasi Digital Korlantas

Setelah muncul di halaman utama, STNK digital bisa langsung digunakan untuk berbagai keperluan yang membutuhkan legitimasi kendaraan.

Status Hukum Sama dengan STNK Fisik

Wibowo menegaskan bahwa STNK digital memiliki kekuatan hukum yang setara dengan STNK fisik. Pengendara tidak perlu takut ketika tidak membawa STNK fisik karena alasan tertinggal atau kondisi lainnya.

"Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," tutur Wibowo.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dokumen digital ini bukan sekadar salinan tidak resmi. Selama diunduh dari aplikasi resmi Digital Korlantas, STNK digital sah ditunjukkan saat pemeriksaan kepolisian.

Manfaat bagi Pengendara dan Petugas

Bagi pengendara, STNK digital menghilangkan risiko dokumen fisik rusak atau hilang. Dokumen tersimpan di dalam ponsel dan bisa diakses kapan saja selama aplikasi terpasang.

Dari sisi petugas, verifikasi data kendaraan bermotor menjadi lebih akurat. Informasi kendaraan dapat diakses secara digital sehingga mempercepat proses pemeriksaan di lapangan.

Digitalisasi STNK juga mengurangi beban administratif terkait penggantian dokumen fisik yang rusak. Pemilik kendaraan tidak perlu mengurus surat keterangan kehilangan atau datang ke Samsat hanya untuk mencetak ulang STNK.

Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Aktivasi

Pengguna perlu memastikan Digital ID sudah terdaftar di aplikasi Digital Korlantas sebelum memulai proses. Data NRKB dan nomor rangka harus sesuai dengan yang tercatat di dokumen kendaraan.

Jika proses digitalisasi gagal, kemungkinan data yang dimasukkan tidak cocok dengan basis data kendaraan. Pengguna disarankan memeriksa kembali pelat nomor dan nomor rangka sebelum mencoba ulang.

Terkini