PEKANBARU – Masyarakat Kota Pekanbaru diharapkan semakin mudah mengurus peralihan hak, pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga proses balik nama sertifikat tanah. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru memperkuat integrasi pelayanan pertanahan dan pajak daerah.
Integrasi tersebut dilakukan untuk menyambungkan alur pelayanan yang selama ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari masyarakat, Bapenda Pekanbaru, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
Dengan sistem pelayanan yang semakin terhubung, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi proses yang berbelit ketika melakukan transaksi atau peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, mengatakan penguatan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurutnya, sinkronisasi data menjadi salah satu hal penting agar setiap tahapan pelayanan dapat berjalan lebih cepat sekaligus mengurangi potensi perbedaan data antara instansi yang terlibat.
“Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memastikan basis data saling terhubung secara terpadu sehingga dapat mendukung terselenggaranya alur layanan yang cepat, mudah dan transparan,” kata Denny.
Kerja sama tersebut sebelumnya diperkuat melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bapenda Kota Pekanbaru dan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
Dokumen kerja sama ditandatangani Kepala Bapenda Kota Pekanbaru T. Denny Muharpan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Muji Burohman dalam kegiatan Seminar Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) periode 2024-2027 di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/9/2026).
Kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan pertukaran data. Pemerintah ingin membangun rangkaian pelayanan pertanahan yang lebih terintegrasi dari tahap awal hingga proses pendaftaran hak selesai di Kantor Pertanahan.
Dalam mekanismenya, proses dimulai ketika terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan. Masyarakat terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban BPHTB melalui Bapenda Kota Pekanbaru.
Setelah proses tersebut selesai, tahapan dilanjutkan dengan pembuatan akta oleh PPAT. Dokumen kemudian menjadi bagian dari proses pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
Karena setiap tahapan saling berkaitan, sinkronisasi data dinilai penting agar masyarakat tidak harus berulang kali melakukan verifikasi terhadap data yang sama.
Integrasi ini juga diharapkan dapat meminimalkan hambatan administrasi akibat ketidaksesuaian data objek pajak, wajib pajak maupun data pertanahan.
Ada empat unsur utama yang terlibat dalam alur pelayanan tersebut, yakni masyarakat sebagai pemohon, Bapenda Kota Pekanbaru, PPAT Kota Pekanbaru, dan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.
Keterhubungan empat simpul pelayanan itu diharapkan membuat proses peralihan hak atas tanah dan bangunan lebih sederhana. Masyarakat juga bisa mendapatkan kepastian mengenai tahapan yang harus dijalani hingga proses balik nama sertifikat selesai.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di Kota Pekanbaru. Pemanfaatan dan sinkronisasi data antarlembaga diperlukan karena urusan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi sertifikat, tetapi juga kewajiban perpajakan daerah.
Bagi Bapenda, data pertanahan yang semakin akurat juga penting untuk memperkuat basis data pajak daerah. Sementara bagi Kantor Pertanahan dan PPAT, kesesuaian data perpajakan dapat mendukung kelancaran proses administrasi peralihan hak atas tanah dan bangunan.
Denny mengatakan Bapenda Kota Pekanbaru juga mendukung integrasi pelayanan 3-2-5 yang diinisiasi PPAT Kota Pekanbaru.
Konsep tersebut dinilai dapat memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat karena setiap proses memiliki target waktu yang lebih jelas.
Dengan kepastian hari dan tahapan pelayanan, masyarakat dapat mengetahui perkembangan pengurusan dokumennya tanpa harus menghadapi ketidakpastian waktu penyelesaian.
Menurut Denny, kepastian pelayanan menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan BPHTB yang akuntabel dan transparan. Bapenda Pekanbaru berharap integrasi tersebut dapat membuat proses pelayanan BPHTB berjalan semakin baik sekaligus mendukung proses pertanahan yang berkaitan langsung dengan peralihan hak.
Selain mempercepat pelayanan, keterhubungan data juga diharapkan membantu pemerintah melakukan verifikasi secara lebih akurat. Data transaksi tanah dan bangunan dapat dicocokkan dengan data wajib pajak maupun informasi pertanahan yang tersedia.
Hal ini penting agar pelayanan yang diberikan tidak hanya cepat, tetapi juga memiliki dasar data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, penguatan kerja sama antara Pemko Pekanbaru melalui Bapenda, Kantor Pertanahan dan PPAT diarahkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Proses yang sebelumnya melewati beberapa tahapan pada instansi berbeda diharapkan semakin terhubung dalam satu alur pelayanan yang jelas.
Dengan integrasi tersebut, masyarakat yang melakukan transaksi tanah dan bangunan di Pekanbaru diharapkan memperoleh pelayanan BPHTB, pembuatan akta hingga balik nama sertifikat secara lebih mudah, transparan dan memiliki kepastian waktu. (*)