JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Perhatian khusus diarahkan kepada korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran yang disengaja.
Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dalam rapat itu, Presiden menerima laporan terbaru mengenai penanganan karhutla.
Dalam video rapat yang turut dibagikan melalui akun resmi Sekretariat Kabinet, Prabowo secara khusus meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan jajarannya untuk menyelidiki kasus karhutla secara mendalam.
"Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian. Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak," tegas Prabowo dalam rapat tersebut. Pernyataan itu juga dimuat dalam keterangan resmi pemerintah mengenai penanganan karhutla.
Prabowo mengatakan berdasarkan laporan Kapolri, terdapat kebakaran yang diduga sengaja dilakukan dan dikaitkan dengan 95 korporasi. Namun, keterlibatan dan bentuk pelanggaran masing-masing perusahaan tetap harus diverifikasi sebelum sanksi dijatuhkan.
Presiden meminta kementerian dan lembaga terkait menindaklanjuti temuan kepolisian. Perusahaan yang setelah diverifikasi terbukti melakukan pelanggaran diminta ditindak tegas.
"Jadi semua tadi yang dinilai oleh Kapolri, diverifikasi yang melanggar, kita akan bertindak dengan keras," kata Prabowo.
Perhatian lebih serius, menurut Prabowo, harus diberikan kepada perusahaan yang sebelumnya sudah pernah mendapat sanksi tetapi kembali melakukan pelanggaran.
"Apalagi yang sudah diberi sanksi tahun-tahun yang dulu, kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain, kita harus cabut semua izin-izinnya," tegasnya.
Pencabutan izin pun tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Prabowo meminta unsur pidana tetap ditelusuri apabila ditemukan bukti pelanggaran.
"Kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut semua izinnya. Dan bila perlu setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang," katanya.
Prabowo menilai pembakaran hutan dan lahan merupakan persoalan serius karena dampaknya dapat menjangkau masyarakat luas, bahkan hingga negara tetangga. Karena itu, ia meminta penguatan aturan dan sanksi terhadap pelaku.
Dalam rapat itu, Presiden juga meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum mendalami kemungkinan memperberat ketentuan hukum. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah menggolongkan tindakan pembakaran hutan dan lahan tertentu sebagai "terorisme ekologi".
"Mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat, bahwa ini harus kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Prabowo.
Presiden juga menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh terus berlangsung dengan alasan apa pun. Pemerintah, menurutnya, dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pembukaan lahan sehingga pembakaran tidak lagi dijadikan pilihan.
Instruksi terbaru tersebut melanjutkan penekanan Presiden pada awal September. Dalam rapat sebelumnya, Prabowo juga meminta penyelidikan terhadap dugaan pembakaran yang disengaja serta membuka opsi pencabutan izin, termasuk hak guna usaha (HGU), apabila korporasi terbukti melakukan pelanggaran. (*)