Hari Ini Siswa Pekanbaru Masih Daring, Kamis Bisa Kembali Sekolah Jika Udara Membaik

Rabu, 09 September 2026 | 06:21:52 WIB

SELARASRIAU.COM, PEKANBARU – Siswa di Kota Pekanbaru kembali belajar dari rumah hari ini, Rabu (9/9/2026). Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) masih diberlakukan menyusul kualitas udara yang belum membaik akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan mulai PAUD/TK, SD sederajat hingga SMP sederajat, baik sekolah negeri maupun swasta di Kota Pekanbaru.

Keputusan melanjutkan PJJ tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/30/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.

Surat edaran yang diterbitkan Selasa (8/9/2026) itu menetapkan pembelajaran daring dilanjutkan selama satu hari pada Rabu.

Plt Kepala Disdik Pekanbaru, Abdul Jamal, membenarkan perpanjangan pembelajaran dari rumah tersebut.

“Ya, belajar daring satu hari lagi, besok (Rabu),” kata Abdul Jamal saat dikonfirmasi Selasa petang.

Artinya, para siswa belum perlu datang ke sekolah hari ini. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah untuk mengurangi paparan udara tidak sehat terhadap anak-anak.

Kamis Berpeluang Kembali ke Sekolah

PJJ kali ini tidak langsung diberlakukan untuk beberapa hari. Disdik Pekanbaru masih akan melihat perkembangan kualitas udara.

Jika kondisi udara membaik, siswa diperbolehkan kembali mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) mulai Kamis (10/9/2026).

Namun, penggunaan masker tetap diwajibkan. Siswa diminta memakai masker saat berangkat ke sekolah maupun ketika melakukan kegiatan di luar ruangan.

Disdik juga mengimbau sekolah dan madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama serta kementerian atau lembaga lainnya untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara.

Kesehatan dan keselamatan peserta didik diminta menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kegiatan belajar mengajar.

Kebijakan PJJ ini mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Selain itu, Pemko Pekanbaru menggunakan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai salah satu dasar dalam menentukan apakah kegiatan belajar dapat dilakukan di sekolah atau harus dari rumah.

Dengan demikian, Rabu (9/9/2026) siswa Pekanbaru masih belajar secara daring, sementara kepastian kembali ke sekolah pada Kamis bergantung pada perkembangan kualitas udara. (dil)

Terkini